Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tiang dan Kabel FO Ilegal di Kabupaten Mojokerto Segera Ditindak

Khudori Aliandu • Selasa, 30 Juni 2026 | 03:58 WIB
JADI ATENSI: Kondisi tiang dan kabel FO ilegal di perempatan Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko yang tampak semrawut pada 29 Januari lalu. Kondisi itu belakangan jadi atensi bersama. (dok JPRM)
JADI ATENSI: Kondisi tiang dan kabel FO ilegal di perempatan Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko yang tampak semrawut pada 29 Januari lalu. Kondisi itu belakangan jadi atensi bersama. (dok JPRM)

Tim Gabungan Turun Lapangan, Minggu Ini Lakukan Penertiban 

KABUPATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memastikan tidak main-main dalam menata estetika wilayah sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dalam waktu dekat, tim gabungan akan langsung turun ke lapangan untuk menindak tegas tiang dan kabel fiber optic (FO) ilegal yang masih membandel.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko menyatakan, upaya penertiban tiang jaringan internet ini terus menunjukkan progres yang positif. Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh tim di lapangan, potensi retribusi dari sektor ini terbilang sangat menjanjikan bagi kas daerah. ’’Terkait upaya penertiban tiang FO saat ini sedang on-progress. Sesuai hasil pendataan tim, potensinya memang sangat bagus. Oleh karena itu, tahun depan targetnya akan kita naikkan,’’ ungkapnya, Minggu (28/6).

Untuk memastikan komitmen tersebut berjalan sesuai rencana, Teguh menegaskan, dirinya akan memimpin langsung pergerakan tim penertiban di lapangan pada minggu ini. Langkah persuasif tetap dikedepankan, namun sanksi tegas dipastikan menanti bagi para pemilik layanan yang mengabaikan aturan.

’’Minggu ini tim yang akan saya pimpin secara langsung akan turun ke lapangan. Saya usahakan turun langsung untuk melakukan penertiban. Kita terbitkan surat peringatan (SP) bagi yang bandel. Kalau sudah sampai SP tiga, ya langsung saya tindak lanjut (TL) sesuai aturan yang berlaku. Artinya, penertiban dari pemda memang tidak dilakukan setengah-setengah,’’ tegasnya.

Menurutnya, langkah tegas ini diambil sebagai bukti nyata bahwa pemerintah daerah tidak sekadar gertak sambal terkait pemanfaatan ruang milik jalan (rumija). Teguh turut mengapresiasi respons dari sejumlah pihak swasta. Dari tindakan persuasif yang sebelumnya gencar dilakukan oleh tim gabungan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) dan satuan polisi pamong praja (satpol PP), sudah banyak pengusaha digital yang menunjukkan respons positif.

Banyak di antara mereka yang mulai menunjukkan itikad baik untuk segera mengurus kelengkapan perizinan. Sekaligus melunasi kewajiban retribusi. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ’’Sudah ada provider yang berjanji untuk membayar. Potensinya lumayan besar dan ini sangat berarti di tengah upaya kita memperkuat fiskal daerah. Saya selalu monitor terus perkembangannya setiap saat,’’ tandas Teguh.

Melalui penertiban yang terukur dan pengawasan yang ketat, pemkab berharap pemanfaatan ruang publik dapat lebih tertata rapi. Sekaligus menjadi sumber pendapatan yang signifikan untuk pembangunan daerah. Bahkan, di perubahan anggaran keuangan tahun berjalan, dinas PUPR bakal menaikkan secara signifikan menjadi Rp 7 miliar per tahun, dari sebelumnya Rp 750 juta. Di sisi lain, saat ini tim tengah menyusun peraturan bupati (perbup) terkait pengelolaan rumija. Di dalamnya secara khusus mengatur regulasi jaringan FO di bawah tanah demi menjaga estetika daerah dan mengoptimalkan tata ruang. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kabel FO ilegal #penertiban tiang FO #retribusi rumija #Pemkab Mojokerto