
Oleh: Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I
Staf Khusus Menteri Desa dan PDT
SEBAGAI negara agraris dengan mayoritas penduduk bermukim di desa-desa dan kemiskinan juga banyak menempati wilayah perdesaan, Indonesia membutuhkan sebuah langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini.
Ketimpangan antara desa dan kota diperparah dengan berbagai masalah sosial yang ditimbulkan. Misalnya budaya konsumtif yang tidak sebanding dengan pendapatan yang ada. Akibatnya tanpa pertimbangan yang matang dan banyak penawaran menarik, banyak yang kemudian terjerat pada lingkaran pinjaman online (pinjol) atau pindar (pinjaman daring).
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai penyaluran fintech lending atau pinjol di Indonesia mencapai Rp 22,76 triliun. Sedangkan dalam laporan Detik Finance, penyaluran pinjol mencapai Rp 66,79 triliun. Angka tersebut termasuk yang disalurkan oleh badan keuangan yang yang tidak terdaftar di OJK, atau yang biasa disebut Pinjol Ilegal.
Sebuah kajian yang dilakukan Standford Universiy pada tahun 2019 menyebutkan, bahwa masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki akses ke layanan keuangan, cenderung menggunakan pinjol sebagai solusi. Akibatnya mereka justru terperangkap dalam beban bunga yang tinggi. Kondisi ini memperburuk kemiskinan dan membuat mereka semakin sulit untuk keluar dari masalah ekonomi.
Kemudahan tersebut ternyata menyimpan jebakan. Bunga yang sangat tinggi, denda berlipat, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi dalam proses penagihan telah menjadi persoalan serius. Banyak keluarga kehilangan ketenangan hidup akibat tekanan utang yang terus membesar. Tidak sedikit pelaku usaha mikro yang justru bangkrut karena sebagian besar pendapatannya habis untuk membayar cicilan.
Semakin miris ketika kita coba menelisik lebih lanjut dampak dari perilaku pinjol atau dalam bahasa yang lebih lama dikenal dengan istilah rentenir atau lintah darat. Ketimpangan ekonomi semakin terbuka lebar. Apalagi jika kemudian masyarakat mencari solusi keuangan yang ditimbulkan dari pinjol dengan menggadaikan nasib di judi online atau judol. Akan semakin terpuruk, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar keberadaan pinjol ilegal, melainkan lemahnya kedaulatan ekonomi masyarakat. Ketika warga tidak memiliki lembaga ekonomi yang mampu memberikan solusi pembiayaan secara sehat, mereka akan mudah terjebak pada praktik-praktik ekonomi yang merugikan.
Untuk itu penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai langkah strategis pemerintah Indonesia untuk menata ulang dinamika ekonomi desa. Karena secara prinsip sistem Koperasi adalah sistem ekonomi yang paling tepat diaplikasikan di desa. Partisipasi masyakat menjadi mutlak dalam mewujudkan koperasi sebagai pilar ekonomi desa. Koperasi ini dirancang bukan hanya sebagai alat distribusi, tetapi sebagai simbol transformasi ekonomi dari ketergantungan menuju kedaulatan.



