Perlinsos dan Transformasi Peran Pendamping Desa

Fendy Hermansyah • Dipublikasikan Minggu, 1 November 2026 | 19:50 WIB
Oleh : Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I *)
Oleh : Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I *)

 

Oleh : Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I.

Staf Khusus Menteri Desa & PDT 

KEBERHASILAN program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Persoalan inilah yang menjadi salah satu tantangan penyelenggaraan perlindungan sosial (Perlinsos). Program yang dikelola Kementerian Sosial membutuhkan dukungan lintas sektor agar kehadiran negara benar-benar dirasakan hingga tingkat desa.

Perlinsos memang berada dalam ranah penyelenggaraan Kementerian Sosial, tetapi keberhasilan pelaksanaannya membutuhkan dukungan berbagai institusi pemerintah. Keterlibatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes PDT menemukan relevansinya. 

Pelibatan pendamping desa bukan berarti mengambil alih kewenangan Kemensos, apalagi membangun sistem perlindungan sosial tersendiri. Sebaliknya, ini merupakan bentuk sinergi antarkementerian untuk memperluas jangkauan pelayanan negara hingga tingkat desa. Kemensos memiliki mandat dan instrumen program perlindungan sosial, sementara TPP Kemendes PDT memiliki jaringan pendampingan yang bersentuhan langsung dengan pemerintahan dan masyarakat desa. 

Keduanya dapat saling melengkapi: kebijakan dirumuskan dan dikelola oleh institusi yang berwenang, sementara jangkauan pelayanan diperkuat melalui aktor yang dekat dengan masyarakat. Sebab, kehadiran negara tidak cukup diukur dari banyaknya program yang diluncurkan, tetapi juga dari kemampuannya memastikan setiap kebijakan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kabupaten Mojokerto memiliki tantangan tersendiri. Berdasarkan data BPS Maret 2025, penduduk miskin mencapai 102,67 ribu jiwa atau 8,79 persen. Di balik angka tersebut terdapat berbagai persoalan nyata: buruh tani yang kehilangan penghasilan ketika musim paceklik, pekerja informal yang kehilangan pekerjaan, hingga lansia yang hidup sendiri tanpa dukungan ekonomi memadai.

Pendamping Desa memiliki posisi strategis. Dengan 70 pendamping yang menjangkau 299 desa di Kabupaten Mojokerto, secara matematis setiap pendamping rata-rata memiliki jangkauan empat hingga lima desa. Jika setiap desa dilakukan pemetaan awal terhadap 100 rumah tangga rentan, terdapat potensi 29.900 rumah tangga terpetakan. Angka ini merupakan simulasi, bukan data penerima bantuan sosial.

Jaringan tersebut merupakan modal sosial yang berharga. Pendamping Desa dapat membantu menyosialisasikan program, memfasilitasi masyarakat memperoleh informasi, mengidentifikasi persoalan sosial, serta menghubungkan warga dengan mekanisme pelayanan perlindungan sosial yang diselenggarakan instansi berwenang.

Tanpa menafikan peran Pendamping PKH di lingkup Kemensos, keterlibatan TPP Kemendes PDT memiliki keunggulan yang tidak boleh diabaikan, yakni pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan penyelengara kebijakan desa.. Masyarakat rentan juga membutuhkan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian ekonomi. Di sinilah Pendamping Desa dapat menghubungkan masyarakat dengan potensi BUMDes, UMKM, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai program pemberdayaan ekonomi lokal.

Tentu, sinergi ini membutuhkan pembagian peran yang jelas. Kemensos tetap menjalankan kewenangan penyelenggaraan perlindungan sosial, sementara TPP berperan sebagai fasilitator dan penghubung di tingkat desa. Dukungan pelatihan, koordinasi, perlindungan data pribadi, serta kejelasan beban kerja juga harus dipastikan agar keterlibatan pendamping tidak sekadar menjadi penambahan tugas.

Kebijakan ini memperlihatkan bahwa pengentasan kemiskinan tidak dapat dikerjakan oleh satu kementerian saja. Dibutuhkan kolaborasi kelembagaan dan kekuatan sosial yang mampu menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah. 

Sinergi antarlembaga dan antarkementerian dalam penyelenggaraan perlindungan sosial patut menjadi optimisme baru bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Kolaborasi Kemensos dan Kemendes PDT diharapkan mampu memperpendek jarak antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan nyata masyarakat desa. Melalui keterlibatan sebagai penghubung di tingkat akar rumput, kehadiran negara diharapkan semakin dirasakan, bukan hanya melalui bantuan yang diterima, tetapi juga melalui akses pelayanan, pendampingan, dan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan. Momentum ini sekaligus menjadi ruang bagi TPP Kemendes PDT untuk memperkuat kontribusinya dalam pembangunan manusia dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Ketika masyarakat miskin dan rentan di desa memperoleh perlindungan, kesempatan, dan masa depan yang lebih baik, sesungguhnya Indonesia sedang dibangun dari fondasi yang paling mendasar. Karena makna sesungguhnya dari semangat Membangun Desa adalah Membangun Indonesia, bukanlah semata menata dan memperkuat infrastruktur di desa akan tetapi jau yang lebih penting adalah memerkuat kualitas hidup masyarakatnya. (*) 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
Afif Zamroni gus afif mojokerto perlinsos