Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mengapa KDMP Harus Kuat?

Fendy Hermansyah • Senin, 29 Juni 2026 | 12:29 WIB
Staf Khusus Menteri Desa & PDT, Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I.
Staf Khusus Menteri Desa & PDT, Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I.

Oleh: Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I

Staf Khusus Menteri Desa dan PDT

SEBAGAI negara agraris dengan mayoritas penduduk bermukim di desa-desa dan kemiskinan juga banyak menempati wilayah perdesaan, Indonesia membutuhkan sebuah langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini. 

Ketimpangan antara desa dan kota diperparah dengan berbagai masalah sosial yang ditimbulkan. Misalnya budaya konsumtif yang tidak sebanding dengan pendapatan yang ada. Akibatnya tanpa pertimbangan yang matang dan banyak penawaran menarik, banyak yang kemudian terjerat pada lingkaran pinjaman online (pinjol) atau pindar (pinjaman daring). 

Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai penyaluran fintech lending atau pinjol di Indonesia mencapai Rp 22,76 triliun. Sedangkan dalam laporan Detik Finance, penyaluran pinjol mencapai Rp 66,79 triliun. Angka tersebut  termasuk yang disalurkan oleh badan keuangan yang yang tidak terdaftar di OJK, atau yang biasa disebut Pinjol Ilegal.

Sebuah kajian yang dilakukan Standford Universiy pada tahun 2019 menyebutkan, bahwa masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki akses ke layanan keuangan, cenderung menggunakan pinjol sebagai solusi. Akibatnya mereka justru terperangkap dalam beban bunga yang tinggi. Kondisi ini memperburuk kemiskinan dan membuat mereka semakin sulit untuk keluar dari masalah ekonomi.

Kemudahan tersebut ternyata menyimpan jebakan. Bunga yang sangat tinggi, denda berlipat, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi dalam proses penagihan telah menjadi persoalan serius. Banyak keluarga kehilangan ketenangan hidup akibat tekanan utang yang terus membesar. Tidak sedikit pelaku usaha mikro yang justru bangkrut karena sebagian besar pendapatannya habis untuk membayar cicilan.

Semakin miris ketika kita coba menelisik lebih lanjut dampak dari perilaku pinjol atau dalam bahasa yang lebih lama dikenal dengan istilah rentenir atau lintah darat. Ketimpangan ekonomi semakin terbuka lebar. Apalagi jika kemudian masyarakat  mencari solusi keuangan yang ditimbulkan dari pinjol dengan menggadaikan nasib di judi online atau judol. Akan semakin terpuruk, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar keberadaan pinjol ilegal, melainkan lemahnya kedaulatan ekonomi masyarakat. Ketika warga tidak memiliki lembaga ekonomi yang mampu memberikan solusi pembiayaan secara sehat, mereka akan mudah terjebak pada praktik-praktik ekonomi yang merugikan.

Untuk itu penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai langkah strategis pemerintah Indonesia untuk menata ulang dinamika ekonomi desa. Karena secara prinsip sistem Koperasi adalah sistem ekonomi yang paling tepat diaplikasikan di desa. Partisipasi masyakat menjadi mutlak dalam mewujudkan koperasi sebagai pilar ekonomi desa. Koperasi ini dirancang bukan hanya sebagai alat distribusi, tetapi sebagai simbol transformasi ekonomi dari ketergantungan menuju kedaulatan. 

Saat ini, di wilayah Kabupaten Mojokerto, sebanyak  80 desa telah siap mengoperasikan KDMP dari 299 unit koperasi yang sedang dibangun dan ditargetkan rampung dibangun tahun ini. Hal yang patut mendapat apresiasi yang tinggi, sebab ini menunjukkan Kabupaten Mojokerto secara serius sedang membangun Kedaulatan Ekonomi yang bermula dari desa. 

Kedaulatan ekonomi desa bukan hanya tentang kemampuan menghasilkan pendapatan, tetapi juga kemampuan melindungi masyarakat dari praktik-praktik ekonomi yang merugikan. Desa yang berdaulat secara ekonomi adalah desa yang memiliki lembaga keuangan sendiri, mengelola perputaran uang di wilayahnya sendiri, memperkuat usaha masyarakatnya sendiri, dan menjaga agar keuntungan ekonomi kembali dinikmati oleh warga desa.

Jika hal itu dapat diwujudkan, maka KDMP bukan sekadar program pembangunan, melainkan gerakan membangun kedaulatan ekonomi desa. Dari koperasi yang sehat akan lahir masyarakat yang mandiri. Dari masyarakat yang mandiri akan tumbuh desa yang kuat. Dan dari desa yang kuat akan terbangun Indonesia yang berdaulat secara ekonomi. Karena visi besar menuju Desa Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045, tidak cukup diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur semata. Yang lebih penting adalah membangun ketahanan ekonomi masyarakat.

Editor : Fendy Hermansyah
#Afif Zamroni #mendes pdt #stafsus mendes #Mendes Yandri Susanto