Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kursi Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Bakal Diisi PDIP, PKB, dan Nasdem, Satu Parpol Tolak Teken Rekap Pilpres

Farisma Romawan • Kamis, 29 Februari 2024 | 15:06 WIB

DITUNDA: Gedung DPRD Kota Mojokerto yang baru di Jalan Surodinawan belum digunakan karena pengerjaan interior digeser tahun depan.
DITUNDA: Gedung DPRD Kota Mojokerto yang baru di Jalan Surodinawan belum digunakan karena pengerjaan interior digeser tahun depan.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Mojokerto resmi berakhir.

Senin (26/2) malam di Hotel Raden Wijaya, KPU Kota Mojokerto telah menetapkan hasil rekapitulasi berdasarkan D hasil tingkat kecamatan yang sudah dihitung beberapa waktu lalu.

Dari penetapan itu, tiga partai menempati posisi teratas perolehan suara terbanyak pada Pemilihan legislatif (pileg) Kota Mojokerto. Dengan PDIP sebagai raja dengan raihan sebanyak 15.064 suara sehingga mampu menyumbangkan 5 wakilnya duduk di kursi dewan.

Disusul PKB yang juga bertahan di posisi kedua dengan perolehan 12.638 suara sehingga dapat menempatkan empat wakilnya. Dan, Nasdem yang menjadi peringkat tiga terbanyak dengan perolehan 10.645 suara dan menempatkan 3 wakilnya.

Partai besutan Surya Paloh ini menggeser Golkar yang di Pileg 2019 lalu meraup suara terbanyak kedua.

Dengan raihan itu, maka ketiga partai berhak menempatkan masing-masing satu sosok yang akan duduk di kursi pimpinan DPRD periode 2024-2029. Dengan komposisi ketua dari PDIP serta dua wakil dari PKB dan Nasdem.

’’Untuk komposisi, kami menunggu keputusan dari DPP PDIP, kami mengacu pada keputusan pimpinan di pusat. Yang jelas, semua wakil dari PDIP yang akan duduk di kursi dewan sudah sangat kredibel sesuai kompetensinya,’’ terang Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto, Santoso Bekti Wibowo, Selasa (27/2).

Selain ketiga parpol, enam parpol lain juga turut menghiasi komposisi dewan selama lima tahun kedepan. Mulai dari Partai Demokrat yang mampu meraup 9.941 suara dan berhak menempat tiga caleg.

Kemudian PKS yang juga akan menempatkan tiga wakil dengan perolehan suara mencapai 7.304.

Lalu ada Golkar yang mampu meraup total suara hingga 10.352 namun diprediksi hanya mampu menempatkan 2 wakilnya.

Ada pula Gerindra yang stabil di angka 5.978 suara dan PAN yang bertahan di angka 5.737 suara.

Terakhir, PPP yang menempatkan satu wakilnya dengan total raihan 5.685 suara. Selain rekap perolehan suara DPRD Kota, KPU juga menghitung perolehan suara Pilpres.

Dari 90.201 suara sah, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih perolehan tertinggi dengan 61.133 suara.

Disusul paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meraup 16.929 suara. Dan terakhir paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mendapatkan 12.139 suara.

Dari perolehan itu, saksi dari PDIP menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara yang sudah didok KPU. Mereka menilai penolakan tersebut atas perintah DPP. ’’Sesuai arahan DPP, penolakan dikhususkan untuk hasil Pilpres,’’ tandas Santoso.

Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara ini diakui KPU bertujuan untuk menabulasi hasil perolehan suara di setiap TPS yang sudah dihitung dan direkap di tingkat kecamatan beberapa hari yang lalu.

Hasil dari pleno tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan hasil penghitungan sebelum diserahkan di KPU Provinsi hingga pusat.

’’Sebenarnya hanya menabulasi dari hasil pungut hitung di masing-masing TPS yang sudah dibacakan dan direkap di tingkat kecamatan,’’ ungkap Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin.

Pihaknya juga membuka kesempatan bagi saksi parpol untuk mengajukan keberatan jika menemukan kejanggalan hasil penghitungan. Hanya saja, KPU tetap berpedoman pada C hasil plano setiap TPS dalam koreksinya.

’’Jika ada yang merasa keberatan, ya kami kembalinya ke C plano itu. Misalnya ada perbedaan antara plano dengan salinan, rujukan kami ya di C Plano. Kami menginduk pada Plano. Bisa jadi ada kesalahan penulisan,’’ tegasnya.

Selasa (27/2), hasil penetapan rekapitulasi telah diserahkan KPU Kota ke KPU provinsi. Jika parpol maupun caleg masih keberatan dengan hasil tersebut, maka bisa ditempuh lewat gugatan selisih hasil penghitungan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Khususnya hasil rekap perolehan suara DPRD Kabupaten/Kota yang diberikan waktu pengajuannya maksimal selama tiga hari pasca pleno.

’’Setelah ini kami sampaikan ke provinsi sebagai keabsahan rekap tingkat Kota Mojokerto. Misal ada keberatan, ya ke MK. Tapi bukan proses, tapi perselisihan hasil rekap,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kursi #pimpinan #kota #mojokerto #dprd