Besaran tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan anggota KPPS yang mencapai 23.156 orang yang tersebar di 3.308 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori menuturkan, dibanding pemilu 2019 lalu, saat ini honorarium 7 anggota KPPS di setiap TPS mengalami naik dua kali lipat.
Jika di pemilu sebelumnya 6 anggota menerima masing-masing Rp 500 ribu, sekarang naik menjadi Rp 1,1 juta per orang.
’’Sedangkan, untuk ketua KPPS, sekarang honorariumnya lebih tinggi, Rp 1,2 juta per orang,’’ katanya, kemarin.
Menurutnya, kenaikan nilai honorarium angggota KPPS tersebut sudah tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
’’Yang memutuskan kenaikan honorarium itu sudah berdasarkan penghitungan KPU pusat dengan Kementerian Keuangan,’’ imbuh dia.
Muslim menjelaskan, tingginya nilai honorarium untuk petugas KPPS dimungkinkan karena tugas yang diamanatkan kepada mereka cukup berat.
Dari mulai mempersiapkan pemungutan suara, pelaksanakan pemungutan suara, hingga penghitungan suara di TPS.
’’Apalagi, dalam satu hari ada lima pemungutan sekaligus. Mulai DPRD tingkat kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, dan pemilihan presiden-wakil presiden,’’ imbuhnya.
Namun, alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) ini mengaku belum mengetahui detail terkait tugas pokok dan fungsi KPPS di pemilu 2024.
Menyusul, belum diterbitkannya petunjuk teknis dari KPU pusat. ’’Sehingga berapa jam mereka melaksanakan tugasnya, kami masih menunggu juknisnya,’’ tegas Muslim.
Belakangan diketahui, dari ketentuan yang ada, terdapat beberapa tanggung jawab yang dilaksanakan KPPS sebelum hingga hari H pemungutan, Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Di antaranya, membantu mengumumkan DPT di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi dan pengawas, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, membuat berita acara, menyampaikan surat undangan mencoblos, mendirikan TPS, hingga melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU.
’’Di samping itu, kewenangan KPPS juga menjaga dan mengamakan kebutuhan kotak suara. Serta menyerahkan hasil pemungutan suara melalui PPS (panitia pemungutan suara) dan PPK (panitia pemilihan kecamatan),’’ kata Muslim.
Dia menambahkan, besarnya jumlah anggota KPPS mencapai 23.156 orang tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan di 3.308 TPS. Tersebar di 18 kecamatan dan 304 desa/kelurahan.
Di setiap TPS, proses pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan 7 orang anggota KPPS. ’’Sumber anggaran honorarium mereka ditanggung melalui APBN,’’ jelas dia.
Muslim lantas menguraikan, jika dalam pemilu 2024 honorarium KPPS naik dua kali lipat, tentu kebutuhan honorarium KPPS di kabupaten cukup tinggi. Berdasarkan jumlah anggota dan sebaran TPS.
Jika ketua menerima Rp 1,2 juta, dan 6 anggota masing-masing Rp 1,1 juta, dipastikan honorarium per-TPS mencapai Rp 7,8 juta.
Sehingga jika dikumulatifkan dari 3.308 TPS di seluruh kabupaten, dengan demikian nilai honorarium KPPS menembus Rp 25,8 miliar.
’’Sekarang tahapannya adalah sosialisasi rekruitmen anggota KPPS. Nanti dilaksanakan dari tanggal 11 hingga 20 Desember mendatang,’’ pungkas Muslim. (ris/fen)
Editor : Fendy Hermansyah