Imbas Ratusan PPPK Tiga Bulan Tak Gajian
KOTA – Kondisi ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Mojokerto yang belum menerima gaji selama tiga bulan dinilai sebagai bentuk kelalaian manajemen anggaran.
Pemerintah daerah semestinya dapat memastikan perencanaan anggaran secara akurat. Sehingga tidak mengorbankan hak PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). Terhitung sejak Mei lalu, sebanyak 105 PPPK periode I 2024 tak mendapat upah sama sekali.
Mereka terdiri dari 98 tenaga teknis yang tersebar di sejumlah OPD dan tujuh tenaga pendidik di lingkungan pemkot. Belakangan gaji yang sudah macet selama tiga bulan bakal dicairkan setelah perubahan APBD 2025.
Meskipun mulai muncul kejelasan, sengkarut penundaan pencairan hak abdi negara ini mendapat kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kebijakan Publik (LP2KP) Mojokerto Rif’an Hanum yang menilai gaji PPPK seharusnya diberikan tepat waktu.
”Aparatur yang sudah mengabdi seharusnya mendapatkan haknya tepat waktu, bukan menunggu rapel setelah perubahan anggaran keuangan (PAK),” ujarnya, kemarin (11/8). Menurutnya, kondisi PPPK yang sudah tiga bulan dibiarkan tak gajian merupakan bentuk kelalain manajemen anggaran.
Sebab, P3K telah menunaikan kewajibannya sebagai ASN, sehingga berhak menerima upah per bulan. ”Ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tapi soal penghargaan terhadap kerja mereka dan kepastian kesejahteraan,” tandasnya.
Rif’an pun mempertanyakan penyusunan alokasi anggaran di pemkot. Menurut dia, pemkot seharusnya dapat membuat perencanaan anggaran yang akurat sejak awal. Termasuk untuk urusan belanja pegawai. Dengan begitu, hak para abdi negara tak dikorbankan. ”Menunda gaji berarti menunda kehidupan orang di baliknya,” imbuhnya.
Sementara terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tak merespons saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto. Namun, sebelumnya, Kamis (7/8), Gaguk menyatakan, jatah gaji selama tiga bulan untuk PPPK tahun anggaran 2024 periode I akan dicairkan secara serentak alias rapel setelah P-APBD 2025 berjalan. P-APBD Kota Mojokerto tahun ini telah disetujui dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD, Sabtu (9/8).
Menurutnya, mekanisme itu dilakukan lantaran SK penangkatan 105 P3K terbit pada April lalu atau setelah APBD 2025 berjalan sejak Januari. ”Anggaran gaji PPPK sudah kami siapkan di TA (tahun anggaran) 2025 dan ditampung di belanja tidak terduga. Namun, pendistribusian anggaran belanja pegawai ke masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) baru bisa dilakukan melalui P-APBD,” jelasnya dalam siaran pers seperti termuat di portal Gema Media yang dikelola Diskominfo Kota Mojokerto. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi