57 Desa Digelontor BK Desa Rp 17,83 Miliar

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 04:41 WIB
PERKUAT INFRASTRUKTUR: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa secara simbolis menyerahkan BK Desa kepada para penerima di Pendapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto, Rabu (5/8). (Dori JPRM)
PERKUAT INFRASTRUKTUR: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa secara simbolis menyerahkan BK Desa kepada para penerima di Pendapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto, Rabu (5/8). (Dori JPRM)

 

-          Gus Bupati Tegaskan Bebas Pungutan dan Intervensi

-          KPK, Polisi, dan Kejari Dilibatkan dalam Pengawasan 

KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengucurkan dana Bantuan Keuangan (BK) Desa bersifat khusus untuk infrastruktur sebesar Rp 17,83 miliar. Plotting anggaran tersebut sebagai akselerasi pembangunan di 57 desa dengan jumlah 81 kegiatan yang tersebar di 17 kecamatan.

Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menegaskan, BK Desa ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur desa. Termasuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat perdesaan.

”Tahun ini mulanya pemda menerima 114 usulan kegiatan dari berbagai desa. Namun, setelah melalui rangkaian tahapan seleksi ketat mulai dari verifikasi kriteria, survei lokasi, perhitungan kebutuhan anggaran riil, hingga reviu oleh Inspektorat disetujui sebanyak 81 kegiatan di 57 desa,” ungkapnya di Pendapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto, kemarin (5/8).

Hasil kalkulasi kebutuhan anggaran riil di lapangan menetapkan alokasi dana BK Desa senilai Rp 17,83 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 19,12 miliar, Langkah ini menghasilkan efisiensi anggaran daerah sebesar Rp 1,29 miliar. Capaian tersebut menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola BK Desa mampu memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, sekaligus menghasilkan efisiensi penggunaan APBD.

 ”Hal ini menjadi wujud komitmen Pemkab Mojokerto untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas Gus Bupati.

Secara simbolis, BK Desa diserahkan kepada empat desa. Meliputi Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang; Desa Karangasem, Kecamatan Kutorejo; Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan; dan Desa Japan, Kecamatan Sooko. Dana bantuan tersebut dimanfaatkan secara langsung oleh pemerintah desa untuk pembangunan fisik strategis, seperti jalan usaha tani (JUT), tembok penahan tanah (TPT), serta jalan lingkungan.

Di hadapan para kepala desa dan jajaran instansi, Gus Bupati memberikan instruksi keras terkait transparansi dan integritas pelaksanaan program di lapangan. Ia menegaskan, bahwa seluruh proses BK Desa tidak dipungut imbalan dalam bentuk apa pun dan bebas dari intervensi.

 ”Saya selaku Bupati Mojokerto beserta seluruh jajaran Pemkab Mojokerto tidak pernah meminta ataupun mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan BK Desa, serta tidak pernah mengarahkan pemerintah desa untuk menunjuk konsultan maupun penyedia jasa tertentu. Seluruh pelaksanaan BK Desa merupakan kewenangan dan tanggung jawab kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Gus Bupati meminta kepada seluruh jajaran pemerintah desa agar berani menolak dan segera melaporkan jika ada oknum yang mengatasnamakan Pemkab Mojokerto maupun mengatasnamakan dirinya untuk meminta bagian atau fee serta mengarahkan penunjukan pihak ketiga.

Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto atau mengatasnamakan saya atau orang yang dekat dengan saya untuk meminta imbalan atau mengarahkan penggunaan penyedia tertentu, saya minta agar ditolak dan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.

Penyerahan BK Desa secara simbolis ini turut mendapat pendampingan langsung dari berbagai unsur penegak hukum dan lembaga pengawas. Di antaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. ”Kehadiran instansi penegak hukum ini ditujukan untuk memberikan kepastian tata kelola anggaran atau good governance agar terhindar dari penyimpangan hukum,” pungkasnya. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
BK desa kabupaten mojokerto Pemkab Mojokerto bantuan keuangan desa