KOTA - Lahan TPA Randegan di Lingkungan Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, diukur ulang, Rabu (3/6). Pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu dilakukan seiring adanya dugaan tanah warga yang dicaplok untuk area pembuangan sampah.
Proses pengukuran melibatkan pihak pemkot dan warga pemilik lahan. Salah satunya yakni Sudarno yang merupakan pemilik lahan seluas 9.258 meter persegi. Tanah seluas hampir satu hektare itu sudah sekitar sepuluh tahun dipakai untuk pembuangan sampah TPA sehingga tak dapat dimanfaatkan untuk pertanian.
Kuasa hukum Sudarno, Anam Anis, yang turut hadir dalam pengukuran di area TPA kemarin, menyatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui batas pasti antara tanah milik pemkot dan warga. ’’Jadi istilahnya pengembalian batas, intinya untuk mengatahui kepastian tempatnya tanah pemkot dengan tanah milik Abah Sudarno, saya melihat sudah ada kesamaan semangat untuk menyelesaikan masalah ini,’’ jelas Anis.
Pengecekan di lapangan kemarin, lanjutnya, menunjukkan adanya tanah milik Sudarno yang masuk di area lahan TPA dengan luasan hampir satu hektare. Dengan hasil ini, pihaknya berharap segera ada penyelesaian dari permasalahan dugaan pencaplokan lahan warga yang sudah berlarut-larut. ’’Nanti ada tindak lanjut, tim pemkot kan sedang membahas juga untuk kesiapan lebih lanjutnya, kami menunggu untuk diundang membahas lebih lanjut,’’ tandasnya.
Pemkot menyatakan kegiatan kemarin sebagai bentuk verifikasi batas aset daerah di TPA Randegan. Hal itu untuk memastikan kejelasan batas aset lahan berdasarkan data pertanahan dan kondiri riil di lapangan. Proses verifikasi dilakukan melalui pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah.
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Mojokerto Kristiarto mengatakan, proses tersebut baru sebatas pengambilan data lapangan. Selanjutnya, hasil pengukuran bakal diolah sebelum adanya penetapan batas secara resmi oleh BPN.
Menurutnya, hasil pengecekan awal ini menunjukkan mayoritas patok acuan yang menjadi penanda batas lahan masih ditemukan. BPN juga mencatat posisi patok-patok tersebut masih sesuai dengan batas yang selama ini menjadi acuan. Sementara beberapa patok yang belum ditemukan akan diverifikasi kembali pada tahapan pengukuran berikutnya sebelum penetapan batas dilakukan.
’’Kalau hari ini Alhamdulillah patok-patoknya kebanyakan masih ada, masih ditemukan. Masih tidak berubah. Masih sesuai, meskipun ada beberapa patok yang tidak ditemukan, itu nanti bisa waktu turun yang kedua kalinya sebelum penentapan batasnya,’’ kata Kristiarto dikutip laman pemkot, Rabu (3/6). (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah