”Perbup insentif dan disinsentif ini memberi kepastian hukum bagi investor dengan menghadirkan kemudahan dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang di Kabupaten Mojokerto, khususnya kaitannya dengan PBG dan SLF.”
Muhammad Albarraa
Bupati Mojokerto
Jadi Solusi Terkait Mandeknya Pengajuan Izin PBG dan SLF
KABUPATEN - Bupati Muhammad Albarraa akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Insentif dan Disinsentif untuk memberikan kepastian hukum terhadap para investor. Kebijakan ini sekaligus menjawab menumpuk dan mandeknya ratusan pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di tengah jalan. Melalui regulasi ini, pemda optimistis investasi akan kian tumbuh subur, ekonomi terdongkrak, dan ketersediaan lapangan kerja semakin terbuka lebar.
Gus Bupati berkomitmen menjaga kondusivitas investasi di Kabupaten Mojokerto. Bersama dengan para jajaran kepemerintahan serta instansi terkait, ia bertekad semaksimal mungkin tercipta suasana ekonomi yang teratur. Baik melalui pembangunan infrastruktur penunjang maupun usaha peningkatan sumber daya manusia (SDM). ”Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan kemudahan perizinan,” ungkapnya, kemarin (27/4).
Komitmen itu belakangan dibuktikan dengan penerbitan Perbup Nomor 4/2026 tentang Insentif dan Disinsentif, dalam pemanfaatan ruang yang ditetapkan 14 April lalu. Regulasi anyar ini menjawab keresahan para investor di bumi Majapahit atas rumitnya izin PBG atau SLF.
”Artinya, perbup insentif dan disinsentif ini memberi kepastian hukum bagi investor dengan menghadirkan kemudahan dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang di Kabupaten Mojokerto, khususnya kaitannya dengan PBG dan SLF,” terangnya.
Melaui perbup ini, Gus Bupati optimistis investasi di Kabupaten Mojokerto ke depan akan semakin tumbuh subur. Bahkan, lebih tinggi dari realisasi investasi tahun 2025 yang menembus Rp 4,45 triliun atau 110 persen dari target, serta berhasil menyerap lebih dari 16 ribu tenaga kerja.
Capaian ini, lanjut dia, turut mendongkrak naiknya nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto hingga 6,5 persen di tahun 2025. Dalam data BPS, angka itu menunjukkan di atas rata-rata nasional dan provinsi. Dengan kontribusi tertinggi berasal dari sektor industri pengolahan.
”Ini menandakan bahwa arah kebijakan pembangunan daerah yang kita jalankan berada pada jalur yang tepat. Dan saya optimistis, dengan kemudahan layanan perizinan ini, investasi dan pertumbuhan ekonomi kita juga akan semakin meningkat. Sehingga penyediaan lapangan kerja juga semakin lebar,” tandasnya.
Plt Kabag Hukum Setdakab Mojokerto Beny Winarno menambahkan, perbup insentif dan disinsentif ini memang sebagai upaya pemkab dalam memberikan kepastian hukum terhadap investor. Kebijakan ini sekaligus menjawab atas menumpuk dan mandeknya ratusan pengajuan izin PBG/SLF di tengah jalan. ”Melalui perbup insentif dan disinsentif ini para pemohon dijamin mudah mendapatkan PBG/SLF, asalkan pemanfaatan lahan yang mereka ajukan sesuai tata ruang,” jelasnya.
Menurutnya, perbup tersebut mengurai persoalan yang selama ini dihadapi investor maupun pemkab selaku pemberi izin. Sehingga dengan adanya regulasi ini tidak akan ada alasan lagi pengajuan izin yang mandek dan tanpa kepastian. Sebab, lanjut dia, diterbitkannya perbup tersebut tak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan perizinan yang terindikasi melanggar RTRW. Di mana, pengusaha yang melanggar akan dikenakan kompensasi kepada Pemkab Mojokerto, yang rumusannya tercantum dalam perbup.
Misalkan, terang Beny, dalam pengajuan perizinan bangunan gudang, ternyata ada 10 persen memanfaatkan lahan RTH. ’’Pemohon tetap bisa mengurus PBG/SLF, tetapi untuk yang 10 persen itu dikenakan denda setiap tahun sebagai kompensasi yang berbeda dengan retribusi PBG. Denda ini terus berjalan sampai bangunan 10 persen yang berdiri di RTH itu dibongkar,” bebernya.
Sebaliknya, insentif yang diberikan pemda merupakan bentuk penghargaan, publikasi, atau promosi sebagai pengakuan terhadap masyarakat yang berpartisipasi dalam perwujudan rencana tata ruang. ”Penerima insentif ini dapat berupa perorangan maupun badan hukum,” pungkasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah