KOTA - Kondisi TPA Randegan di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, jadi sorotan nasional lantaran dianggap sudah mengalami kedaruratan ekologis. Sistem open dumping alias penimbunan sampah secara terbuka selama bertahun-tahun memicu pencemaran air lindi yang merusak kualitas air tanah warga.
Sorotan terhadap pengelolaan sampah di Kota Mojokerto itu disampaikan anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Senin (6/4). Meitri mengatakan, kondisi TPA Randegan membutuhkan perhatian pemerintah pusat karena sudah masuk tahap kedaruratan. Dengan beban sampah harian mencapai 70-90 ton, pengelolaan sampah yang masih dijalankan dengan sistem open dumping menyebabkan pencemaran air lindi. Akibatnya, lanjut politikus PKS itu, kualitas air tanah warga yang tinggal di sekitar TPA kini rusak.
”Kota Mojokerto ini luasnya hanya sekitar 20 kilometer persegi dengan postur APBD di bawah Rp 1 triliun. Mereka tidak memiliki ruang untuk terus memperluas lahan pembuangan dan masih berjuang untuk memiliki kapasitas fiskal yang memadai guna membangun fasilitas pengolahan sampah modern secara mandiri,” tutur anggota DPR Dapil Jawa Timur VIII tersebut dikutip laman resmi Fraksi PKS, kemarin (7/4).
Guna memitigasi krisis overkapasitas, Meitri mendorong Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan intervensi kebijakan. Antara lain lewat skema pemanfaatan anggaran pada rincian output (RO) khusus tahun anggaran 2026 dan instrumen pembiayaan hijau atau green fund. Dari skema pertama, dirinya berharap Kota Mojokerto menjadi daerah prioritas penerima alokasi dukungan sarpras pengelolaan sampah senilai Rp 39,8 miliar dari program Gerakan Indonesia ASRI. ”Baik untuk pengadaan teknologi pengolah sampah (TPS3R/RDF) atau pengolah air lindi di TPA Randegan,” imbuhnya.
Selain itu, Meitri juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup melakukan jemput bola dengan memberikan asistensi penuh ke pemkot agar dapat mengakses green fund yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan. Dukungan pendanaan itu diharapkan dapat mengakhiri praktik open dumping di TPA Randegan yang sudah mulai ditinggalkan karena memicu masalah lingkungan. ”Di sisi lain, kami juga mengajak Pemerintah Kota Mojokerto memaksimalkan resources yang ada ini agar bisa direspons dengan memadai,” tandasnya.
Dihubungi kemarin (7/4), Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto Ikromul Yasak tak menjawab konfirmasi mengenai kondisi TPA Randegan yang menjadi sorotan. Khususnya terkait sistem open dumping yang masih dilakukan.
Adapun Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan tidak ada lagi TPA open dumping pada 2026, karena menjadi sumber berbagai permasalahan lingkungan. Penghapusan praktik itu menjadi amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Skema penghentian kegiatan open dumping dilakukan dengan menutup keseluruhan TPA yang tidak lagi memiliki lahan kosong. Tingkat pencemaran lingkungan yang serius juga menjadi pertimbangan dalam menutup TPA.
Skema berbeda diberlakukan bagi TPA yang memiliki lahan luas. TPA akan diminta menghentikan pengolahan sampah secara open dumping dan memanfaatkan lahan yang masih kosong untuk penerapan sistem sanitary landfill atau pembuangan sampah di lahan cekung untuk kemudian ditutup dengan tanah.
Seperti diberitakan, kondisi TPA Randegan banyak dikeluhkan masyarakat lantaran memicu polusi bau serta pencemaran air. Bahkan, warga menyebut air sumur bor warga sekitar TPA tak bisa diminum karena tercemar. Di sisi lain, sejauh ini fokus pemkot pada upaya pemilahan sampah sejak tingkat rumah tangga. Warga didorong memisahkan sampah organik dan anorganik untuk mengurangi dampak membeludaknya sampah TPA. (adi/ris)
Editor : Fendy Hermansyah