’’Melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Mojoanyar mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan tuntutan reformasi birokrasi di era digital.’’
Arifatur Roziq
Plt Camat Mojoanyar
PEMERINTAH di tingkat kecamatan memiliki peran strategis sebagai pembina dan pengawas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat desa. Melalui fungsi koordinasi, fasilitasi, serta pembinaan teknis, kecamatan memastikan pelayanan kepada masyarakat di desa berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur, transparan, dan akuntabel.
Pembinaan tersebut meliputi, peningkatan kapasitas aparatur desa, pendampingan dalam pengelolaan administrasi, serta penguatan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan. Kecamatan juga berperan dalam mengidentifikasi permasalahan pelayanan di desa dan memberikan solusi yang tepat, guna meningkatkan kualitas layanan. Dengan adanya pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan desa mampu memberikan pelayanan yang prima, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Plt Camat Mojoanyar Arifatur Roziq menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya melalui berbagai inovasi. Salah satunya dengan menyelenggarakan lomba pelayanan publik antardesa. ’’Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mendorong terciptanya kompetisi yang sehat, tetapi juga sebagai sarana evaluasi dan pembinaan guna meningkatkan standar pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,’’ ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, lomba ini menitikberatkan pada pemenuhan standar pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana pendukung, serta optimalisasi sistem administrasi desa. Selain itu, ia juga memberikan perhatian khusus terhadap penguatan kapasitas operator desa, terutama kader Paradewi, agar lebih kompeten dalam pelaksanaan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis teknologi.
’’Melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Mojoanyar mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan tuntutan reformasi birokrasi di era digital,’’ ulasnya.
Pelaksanaan lomba pelayanan publik ini didukung melalui anggaran partisipasi yang terintegrasi dalam kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN). Sehingga tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan, tetapi juga menjadi bagian dari semangat kebersamaan dalam memperingati momen nasional.
’’Pendekatan ini menjadi strategi inovatif dalam menggabungkan kegiatan seremonial dengan upaya peningkatan kinerja pelayanan publik, sehingga menghasilkan manfaat ganda. Yaitu, memperkuat nilai nasionalisme sekaligus meningkatkan standar pelayanan serta pemenuhan sarana dan prasarana desa,’’ imbuh dia.
Adapun kriteria dalam lomba pelayanan publik ini disusun untuk mendorong terwujudnya pelayanan prima di tingkat desa, yaitu pelayanan yang berkualitas tinggi, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
”Indikator penilaian dalam lomba ini meliputi, tersedianya jenis layanan yang sesuai dengan standar pelayanan, kejelasan alur pelayanan beserta kompensasinya, serta adanya maklumat pelayanan sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat,’’ beber Arif.
Selain itu, desa juga dituntut untuk menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai dan berbasis gender, memiliki operator desa yang kompeten, serta menempatkan pelaksana layanan yang profesional dengan penggunaan pakaian dinas sesuai ketentuan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah publikasi layanan, baik secara online maupun offline, penyediaan sarana penilaian kepuasan masyarakat, ruang konsultasi dan pengaduan, serta adanya inovasi pelayanan yang berkelanjutan. ’’Dengan kriteria tersebut diharapkan desa mampu menghadirkan pelayanan yang semakin optimal, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,’’ pungkasnya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah