Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

UMK 2026 Resmi Ditetapkan Gubernur Jatim, UMK Kabupaten Mojokerto Rp 5,1 Juta, Kota Mojokerto Rp 3,2 juta

Khudori Aliandu • Jumat, 26 Desember 2025 | 14:05 WIB

 

Para buruh yang bekerja di pabrik rokok di Mojokerto
Para buruh yang bekerja di pabrik rokok di Mojokerto
Lebih Rendah dari Usulan Dewan Pengupahan

KABUPATEN - Besaran nilai upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 resmi ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (23/12). Kabupaten Mojokerto diputuskan sebesar Rp 5,1 juta, sedangkan di kota senilai Rp 3,2 juta. Kendati demikian, nilai kenaikan upah di kabupaten Rp 250.703 ini lebih rendah dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto, yang sepakat mengusulkan naik menjadi Rp 5,2 juta.

Sementara di kota kenaikannya hanya Rp 177 ribu dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, terhitung mulai tahun depan, ada enam sektor yang dituntut harus menerapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) sebesar Rp 5,3 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Disnaker (Disnaker) Kabupaten Mojokerto Yo’ie Afrida Soesetyo Djati menjelaskan, besaran UMK 2026 sudah ditetapkan Rabu (24/12) malam. Sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, patokan gaji buruh tahun depan ini naik menjadi Rp 5,1 juta. ’’UMK Kabupaten Mojokerto 2026 sesuai SK Ibu Gubernur ditetapkan sebesar Rp 5.176.101. Ada kenaikan Rp 250.703 dari tahun 2025 yang ada di angka Rp 4.925.398,’’ ungkapnya, kemarin (25/12).

Kendati dipastikan naik, namun mantan kalaksa BPBD ini mengakui nilai tersebut masih di bawah usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto melalui Bupati Mojokerto, sebesar Rp 5.242.051 dengan skema alpha 0,7. Kendati demikian, pemerintah daerah (pemda), pengusaha, maupun pekerja harus tetap menghormati dan mengikuti keputusan tersebut. ’’Selain UMK, Ibu Gubernur juga menetapkan UMSK sebesar Rp 5.328.887 dari usulan Rp 5.457.600. UMSK di Mojokerto ini juga baru pertama kali diterapkan,’’ tegasnya.

Penerapan UMSK tersebut, lanjut dia, sebagai acuan tahun depan yang terdapat enam sektor harus dikabulkan dari 22 sektor yang diusulkan. Yo’ie mengungkapkan, dengan besaran UMK 2026 Rp 5,1 juta, Kabupaten Mojokerto tetap berada di wilayah ring satu bersama dengan empat daerah lainnya. Seperti Surabaya (Rp 5,2 juta), Kabupaten Gresik (Rp 5,1 juta), Kabupaten Sidoarjo (Rp 5,1 juta), dan Kabupaten Pasuruan (Rp 5,1 juta). ’’Sebagai tindak lanjut kami akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan, karena UMK dan UMSK efektif diterapkan per Januari 2026,’’ jelas Yo’ie.

Sebelumnya, Pemkab Mojokerto mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp 5,2 juta. Usulan ini menggunakan mekanisme alpha 0,7 setelah melalui proses pembahasan dan audiensi antara perwakilan serikat pekerja dengan pemerintah daerah. Usulan tersebut merupakan hasil akhir dari audiensi antara perwakilan serikat pekerja dengan Pemkab Mojokerto, Minggu (21/12). Setelah sebelumnya pada sidang pleno dewan pengupahan yang digelar Jumat (19/12) menghasilkan dua opsi. Masing-masing usulan alpha 0,5 sebesar Rp 5,1 juta dari unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi. Sedangkan usulan alpha 0,9 sebesar Rp 5,2 juta dari serikat pekerja.

Sebaliknya untuk UMSK 2026, terang Yo’ie, hanya serikat pekerja atau buruh yang mengusulkan sebesar Rp 5,4 juta. Sedangkan unsur pemerintah, Apindo, dan akademisi memilih tidak mengusulkan UMSK dengan alasan belum adanya identifikasi sektor tertentu. Termasuk tahapan lebih detail dalam menentukan nilai alpha yang belum dapat dipenuhi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (ori/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#umk jatim #gubernur jatim #umk kota mojokerto #umk kabupaten mojokerto