Pendamping PKH Mulai Penjangkauan di Setiap Desa
KABUPATEN - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka tahapan penjaringan dan penerimaan peserta didik baru untuk program Sekolah Rakyat (SR) tahun ajaran 2026/2027. Melalui Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di setiap daerah kini juga mulai melakukan penjangkauan kepada calon peserta.
Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Mojokerto Fajar Hariono membenarkan jika tahap penjaringan atas penerimaan siswa baru Sekolah Rakyat sudah dimulai. Hal itu sesuai dengan diterbitkannya Kepmensos Nomor 63/HUK/2026 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Sekolah Rakyat yang ditandatangani Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf. ’’Bahkan, belakangan kami dari pendamping PKH mendapat instruksi untuk melakukan penjangkauan kepada calon peserta didik Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026/2027,’’ ungkapnya, kemarin (18/5).
Sebagai langkah tindak lanjut, hari ini tim PKH mulai jalan di desa masing-masing di mana mereka bertugas. Sesuai data yang dikantongi, setiap pendamping melakukan penjangkauan langsung kepada keluarga sebagai sasaran. ’’Kita melakukan kunjungan rumah atau home visit. Termasuk wawancara langsung dengan calon peserta didik dan keluarganya. Rencananya kita mulai besok (hari ini, Red),’’ jelasnya.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan dinas sosial (dinsos) sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang membidangi. Sebab, hasil penjangkauan ini, terang Fajar, nantinya akan sebagai dasar pemerintah mengusulkan calon peserta didik masuk Sekolah Rakyat.
’’Sebagaiamana regulasi yang ada, sasaran utama penjaringan adalah calon peserta didik yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam desil 1 dan desil 2 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),’’ bebernya.
Sesuai Kepmensos, lanjut dia, batasan usia untuk masing-masing jenjang pendidikan yang dibuka antara 7 hingga 12 tahun bagi jenjang SD. Lalu, berusia maksimal 15 tahun dan telah lulus SD sederajat bagi jenjang SMP. Sedangkan jenjang sekolah menengah atas (SMA) berusia maksimal 21 tahun dan telah lulus SMP sederajat. ’’Nah, untuk di Kabupaten Mojokerto, ini kami melakukan penjangkauan khusus calon peserta didik jenjang SMP,’’ pungkas Fajar. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah