Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tes Seleksi PPG Guru Kemenag di Mojokerto Dihapus

Indah Oceananda • Rabu, 29 Januari 2025 | 14:05 WIB
Ilustrasi guru. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi guru. (dok JawaPos.com)

Mempercepat Pengembangan Profesionalisme Pendidik

 KABUPATEN - Guru madrasah yang mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan, tahun ini tidak lagi diwajibkan mengikuti seleksi akademik (pretest). Kendati demikian, ada sejumlah syarat yang masih harus dipenuhi para pendidik untuk mengikuti pelaksanaan tersebut.

 Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Mojokerto Ama Noor Fikry mengatakan, tahun ini pelaksanaan PPG bakal digulirkan pada 1 Mei mendatang. Untuk lebih memudahkan, pelaksanaan PPG kali ini tidak harus mengikuti seleksi terlebih dahulu. ”Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mempercepat proses pengembangan profesionalisme guru di lingkungan Kemenag,” ujarnya kemarin.

 Menururnya, program PPG dalam jabatan Kemenag dirancang bagi para guru madrasah yang memiliki kriteria khusus. Yaitu, telah aktif mengajar minimal satu tahun, namun belum memiliki sertifikat pendidik yang SK-nya terhitung sebelum 30 Juni 2023. ”Sertifikat ini menjadi tanda keprofesionalan seorang guru, sekaligus syarat untuk mendapatkan tunjangan,” paparnya.

 Dengan menghapus pretest bagi peserta baru, Kemenag berharap akan menjadi kesempatan para pendidik untuk meningkatkan kualitas diri tanpa harus melalui proses seleksi yang memakan waktu. Fikry menambahkan, meski seleksi akademik ditiadakan bagi peserta baru, pihaknya memastikan guru yang telah lulus pretest di tahun-tahun sebelumnya tetap mendapat prioritas pelaksanaan PPG dalam jabatan di tahun 2025. ”Langkah ini memberikan kemudahan bagi mereka yang telah memenuhi kualifikasi untuk langsung mengikuti program tanpa hambatan tambahan," beber dia.

 Namun, pihaknya tetap mewajibkan para peserta untuk tetap melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat dari proses pendaftaran. Seperti ijazah terakhir yang dilegalisir, SK pengangkatan sebagai guru tetap atau PNS/PPPK, surat tugas mengajar dari kepala satuan pendidikan, serta salinan KTP dan kartu keluarga (KK). ”Guru diimbau untuk memastikan semua dokumen telah sesuai persyaratan guna menghindari kendala selama proses seleksi administrasi," tandasnya. 

Melalui penghapusan seleksi akademik, juga diharapkan transformasi dan kesejahteraan para guru bisa segera teratasi. Adapun pendaftaran guru PPG dilakukan dengan mengakses informasi resmi melalui akun EMIS (education management information system). (oce/ris)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#PPG 2025 #guru madrasah