Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Belasan PKBM Dapat BOSP Kesetaraan

Indah Oceananda • Selasa, 31 Desember 2024 | 14:15 WIB
TERIMA BANTUAN: Guru SKB Gedeg saat mengajar siswa program paket C. Sekolah nonformal ini menjadi salah satu sasaran penerima BOSP kesetaraan tahun depan.
TERIMA BANTUAN: Guru SKB Gedeg saat mengajar siswa program paket C. Sekolah nonformal ini menjadi salah satu sasaran penerima BOSP kesetaraan tahun depan.

 Usia Penerima Maksimal 24 Tahun dan Memiliki NISN

 KABUPATEN - Sebanyak 18 Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di bumi Majapahit tahun depan diusulkan menerima bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) kesetaraan. Anggaran tersebut nantinya dapat digunakan sebagai biaya operasional penyelenggaraan pendidikan selain biaya operasional pendidikan (BOP).

 Kabid Pendidikan PAUD dan Nonformal (PNF) Dispendik Kabupaten Mojokerto Nur Wahyu Liswati mengatakan, besaran nilai anggaran BOSP kesetaraan bervariatif. Sebab, pendekatan satuan biaya disesuaikan dengan karakteristik dan indikator indeks ekonomi setiap daerah. ’’Di Kabupaten Mojokerto ada 18 PKBM, yang negeri hanya satu. Sisanya 17 lembaga merupakan PKBM swasta,’’ ujarnya, kemarin (30/12).

 Namun, untuk PKBM tidak semua peserta didik menerima BOSP. Sebab, sesuai persyaratan siswa yang mendapatkan alokasi bantuan tersebut harus berusia 7 sampai 24 tahun, serta memiliki nomor induk siswa nasional (NISN). ’’Jadi, meskipun dapat bantuan, tidak semua siswa yang memperoleh, maksimal 24 tahun,’’ papar Liswati.

 Dia menambahkan, besaran dana yang disalurkan ke PKBM juga didasarkan dari masing-masing paket pembelajaran. Antara lain, program paket A sebesar Rp 1,3 juta, program paket B senilai Rp 1,5 juta, serta program paket C sebesar Rp 1,8 juta. ’’Hitungannya per peserta didik dan disalurkan per tahun,’’ imbuh Liswati.

 Dana BOSP kesetaraan sendiri dapat dipergunakan untuk mendukung operasional sekolah. Termasuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB), pengembangan perpustakaan, hingga pembayaran honor. ’’Gaji pendidik dan tenaga kependidikan yang boleh diambilkan gaji dari BOSP pendidikan kesetaraan bagi mereka yang sudah masuk dalam dapodik,’’ pungkas dia. (oce/ris)

 

 

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#pkbm #BOSP #kejar paket c