Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Korban Kasus Kecelakaan Kerja di Mojokerto Tak Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jaminkan Sertifikat Tanah untuk Biaya Pengobatan

Khudori Aliandu • Sabtu, 18 April 2026 | 06:23 WIB
BERI ATENSI: Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar RDP dengan PT MHS dan eks karyawannya untuk mencari solusi dan komitmen perusahaan atas perlindungan tenaga kerja, kemarin (16/4). (Dori JPRM)
BERI ATENSI: Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar RDP dengan PT MHS dan eks karyawannya untuk mencari solusi dan komitmen perusahaan atas perlindungan tenaga kerja, kemarin (16/4). (Dori JPRM)

KABUPATEN - Dugaan kelalaian PT Mitra Hadina Sejahtera (MHS) selaku outsourcing terhadap karyawannya benar-benar menjadi atensi kalangan DPRD Kabupaten Mojokerto. Terlebih, M. Zaky Eka Budianto, sebagai korban kecelakaan hingga mengalami patah tulang terpaksa menjaminkan sertifikat tanah sebagai jaminan biaya pengobatan di rumah sakit. 

Peristiwa kecelakaan yang dialami warga Grogol Gede, Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, ini berlangsung pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 09.30, saat dalam perjalanan menuju tempat kerja. ”Akibat kejadian tersebut, saya mengalami luka serius, patah tulang dan harus menjalani tindakan operasi di Rumah Sakit Sido Waras,” ungkapnya saat mengikuti hearing dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/4). 

Ironisnya atas peristiwa tersebut terungkap dirinya tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan sebagai perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Termasuk kecelakaaan dalam perjalanan menuju tempat kerja yang dialaminya. ”Kondisi itu berdampak pada beban biaya pengobatan yang signifikan. Total besarannya sekitar Rp 26,5 juta-an,” tegasnya. 

Kondisi ekonomi yang pas-pasan membuat dirinya dan keluarga tak mampu melunasi biaya pengobatan yang besar. ”Hingga akhirnya kami harus memberikan jaminan sertifikat tanah kepada rumah sakit karena belum mampu membayar tagihan operasi,” tambah Zaki.

Dengan demikian, pihaknya berharap pemda maupun dewan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh terkait peristiwa kecelakaan kerja yang dialami korban. 

”Kami juga berharap adanya tindakan tegas terhadap pihak yang lalai. Selain itu, kami memohon agar hak-hak saya selaku korban dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan menyatakan, pihaknya bakal mengawal tuntas apa yang menjadi hak pekerja tersebut. Sembari berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, legislator daerah ini juga akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan maupun outsourcing yang abai terhadap perlindungan pekerja. ”Perlindungan tenaga kerja ini kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan dalam kondisi apa pun,” tegasnya.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Mojokerto Saifullah Ali Akbar menyatakan, pihaknya bakal mengawal kasus ini hingga ada solusi dan titik terang antara kedua belah pihak. Termasuk melakukan monitoring dan evaluasi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan ketenagakerjaan. 

”Peristiwa ini tentu sangat memprihatikan. Kami komitmen akan memfasilitasi agar persoalan ini bisa selesai. Termasuk mengevaluasi agar tidak terulang terhadap pekerja lainnya, karena perlindungan ketenagakerjaan itu sifatnya wajib,” tandasnya. 

Sebelumnya, Hadi Susanto, outsourcing perwakilan PT MHS mengaku bakal bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban kepada para karyawan. Namun, dia meminta waktu untuk lebih dulu menjalin koordinasi dengan eks karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. ’’Yang jelas, setelah RDP ini kami akan melakukan koordinasi dengan korban untuk penyelesaian secara kekeluargaan,’’ ungkapnya. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kasus kecelakaan kerja #laka kerja tak tercover bpjs ketenagakerjaan #dprd kabupaten mojokerto #bpjs ketenagakerjaan