Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Masa Tunggu Calon Jamaah Haji hingga 34 Tahun, Pendaftar Cabut Porsi

Farisma Romawan • Selasa, 18 Juni 2024 | 19:40 WIB

 

ibadah haji tahun lalu
ibadah haji tahun lalu

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Masa tunggu keberangkatan calon jamaah haji (CJH) reguler terus bertambah setiap tahunnya.

Kali ini naik menjadi 34 tahun, atau daftar tahun ini diperkirakan bakal berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2058.

Panjangnya masa tunggu tersebut turut berdampak pada minat masyarakat terhadap haji reguler. Mengalami penurunan hingga 60 persen dari tahun-tahun sebelumnya.

 Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten Mojokerto Nur Rokhmat mengatakan, penurunan tersebut berlangsung sejak tahun 2020 lalu. Atau ketika keberangkatan haji harus ditunda akibat masa pandemi Covid-19 selama tiga tahun.

 ’’Di hari-hari sebelum pandemi, biasanya terdapat 20 sampai 30 jamaah yang mendaftar porsi haji baru. Tetapi, sejak pandemi kemarin, jumlah pendaftar porsi kisaran hanya 10 CJH saja,’’ ungkapnya.

Tak hanya peminat baru, sejumlah CJH yang sudah bertahun-tahun menunggu antrean keberangkatan juga rela mencabut porsi hajinya.

 Mereka justru lebih memilih berangkat umrah menggunakan uang panjar dari porsi haji yang dicabut. Perbandingan jumlahnya pun signifikan, yakni satu pendaftar baru sama dengan 3 CJH yang mencabut porsi haji.

Banyaknya tawaran keberangkatan umrah dengan harga terjangkau juga turut memengaruhi minat CJH untuk menuju bisa berkunjung ke Baitullah dengan cepat. ’’Mereka memilih umrah karena bisa lebih cepat berkunjung ke Masjidilharam dan raudhah,’’ tambahnya.

 Meski demikian, Nur Rokhmat tetap mengupayakan agar CJH yang sudah memiliki porsi bisa berangkat lebih cepat.

 

 

Tentunya, dengan beberapa skema yang sudah diterapkan seperti di keberangkatan tahun ini. Mulai dari penghapusan porsi CJH fiktif, mengusulkan kuota lebih banyak pada CJH pendampingan mahram, serta lansia maupun cadangan.

Dengan begitu, jumlah rombongan haji yang diberangkatkan bisa setara dan memenuhi kuota awal yang diberikan kankemenag melalui sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat). (far/ris)

 

Editor : Imron Arlado
#kabupaten mojokerto majapahit #Penyelenggara Haji dan Umrah #masa tunggu haji #calon jamaah haji #CJH 2024 #haji reguler