Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Mojokerto segera mensosialisasikan patokan upah bagi para buruh ke perusahaan agar langsung diterapkan per Januari 2024.
Kenaikan UMK tahun 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
Dibandingkan dengan UMK tahun berjalan, terdapat selisih kenaikan sebesar Rp 122.258,64 atau menjadi Rp 2.832.710,00 untuk tahun depan.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto Modjari menjelaskan, penetapan UMK 2024 telah sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Ika Puspitasari yang dilayangkan ke Gubernur Jatim pekan lalu.
Yakni berdasarkan hasil pleno depeko yang mengusulkan kenaikan sebesar 4,51 persen dari UMK tahun 2023 Rp 2.710.452,36.
’’Sesuai petikan SK gubernur, penetapan UMK untuk Kota Mojokerto tidak berubah. Sama persis dengan usulan kita,’’ terangnya, Jumat (1/12).
Sehingga, kata dia, penetapan UMK 2024 diharapkan memberi asas keadilan bersama. Baik terkait keberlangsungan dunia usaha, maupun dari sisi peningkatan kesejahteraan para buruh di Kota Mojokerto.
’’Harapannya, baik para buruh maupun perusahaan bisa mengamini dengan hasil yang sudah diputuskan oleh bu gubernur (Khofifah Indar Parawansa),’’ papar ketua Depeko Mojokerto ini.
Mengingat, masing-masing perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga dilibatkan dalam proses penggodokan usulan UMK 2024 di depeko.
Dan, semua unsur yang tergabung dalam lembaga kerja sama (LKS) tripartit juga menghasilkan satu suara untuk terkait usulan kenaikan UMK menjadi Rp 2,8 juta setelah dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dengan telah ditetapkannya UMK tahun 2024, maka pihaknya bersama Depeko Mojokerto akan bersama-sama mensosialisasikan.
Diharapkan, pelaksanaan UMK bisa langsung diterapkan per Januari tahun depan.
’’Kewajiban depeko setelah ini akan mengirimkan SK gubernur ke masing-masing perusahaan di wilayah kota, agar dapat dijadikan sebagai acuan penerapan UMK untuk 2024,’’ pungkas Modjari.
Sebelumnya, Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto juga mengharapkan penetapan UMK 2024 mampu mengakomodir kepentingan dari semua pihak. Terutama bagi pengusaha maupun pekerja.
Karenanya, wali kota mengaperiasi hasil pleno depeko yang berjalan kondusif hingga menghasilkan kesepakatan bersama yang kemudian direkomendasi menjadi usulan UMK.
’’Artinya semua sudah sepakat dan diputuskan dengan lancar. Berari ada sebuah komitmen bersama untuk menjaga supaya industrialisasi ini hubungannya selalu kondusif di Kota Mojokerto,’’ papar Pembina Depeko Mojokerto ini. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah