Selain mendatangkan elit partai politik, beberapa parpol juga berani mendatangkan massa hingga ribuan orang.
Ajang ini menjadi atensi Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang selalu jeli dalam mengamati setiap potensi pelanggaran.
Termasuk membubarkan kampanye yang tidak mengantongi izin baik dari kepolisian, KPU, maupun Bawaslu sebagai syarat administratif.
’’Sanksinya adalah administratif, berupa pembubaran kegiatan,’’ tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal. Atensi tersebut bukan tanpa alasan.
Pasalnya, banyak sekali kegiatan kampanye baik yang bersifat pertemuan terbatas maupun tatap muka yang selama ini tidak terjadwal secara resmi.
Bahkan, berkaca dari fenomena Pemilu 2019 lalu, Bawaslu sempat beberapa kali membubarkan kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah besar.
Lantaran tak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye yang diterbitkan kepolisian.
Padahal, syarat tersebut mutlak harus dipenuhi parpol maupun calon legislatif sebelum bisa menggelar kampanye.
’’Berdasarkan pengalaman pemilu 2019, banyak yang tidak ada STTP-nya namun melakukan kampanye,’’ ujarnya.
Hingga kemarin, pihaknya masih belum menemukan indikasi pelanggaran tersebut. Dari 18 parpol kontestan pemilu, pihaknya sudah mengawasi empat kegiatan kampanye yang diajukan tiga parpol.
Yakni PKB yang menggelar halaqoh bersama Jaringan Perempuan Nahdlatul Ulama (JPNU) yang dihadiri calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar di Gedung Sarana Olah Raga Krapyak, Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko.
Lalu PSI yang menggelar kampanye terbatas bersama relawan, caleg dan simpatisan sebanyak 400 orang di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan.
Dan PAN yang menggelar pertemuan tatap muka antara caleg DPR RI Afif Zamroni dan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto, Purnomo Siddiq bersama warga Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo.
’’Jajaran kami baik di tingkat Panwascam maupun PKD sudah melakukan patroli pengawasan di wilayahnya masing-masing. Sejauh ini kami belum menemukan adanya indikasi pelanggaran,’’ tandasnya. Sementara itu, praktek kampanye di pemilu 2023 tak jauh beda dengan 2019 lalu.
Di mana, ada 8 jenis kegiatan yang bisa dimanfaatkan peserta politik untuk menyuarakan aspirasinya.
Mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), kampanye di media sosial (medsos), iklan media massa cetak dan elektronik, rapat umum, hingga debat calon.
Untuk pertemuan terbatas, KPU memberikan batasan jumlah massa maksimal berdasarkan levelnya.
Mulai dari tingkat nasional yang maksimal dihadiri 3 ribu orang, tingkat provinsi sebanyak 2 ribu orang, dan tingkat kabupaten/kota sebanyak seribu orang.
Sementara pertemuan tatap muka, dapat dilaksanakan seperti kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, atau komunitas masyarakat.
Sedangkan untuk kampanye di medsos, KPU memberikan batasan maksimal 20 akun di masing-masing platform setiap parpol.
’’Dalam pasal 29 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, ada kapasitas kehadiran yang diatur. Termasuk kampanye medsos yang maksimal hanya 20 akun saja di setiap platform,’’ pungkas komisioner KPU Kabupaten Mojokerto divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, pertisipasi masyarakat dan SDM, Jainul Arifin. (far/ron)
Editor : Fendy Hermansyah