Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Wali Kota Mojokerto Ning Ita Tegaskan Kontrak Tenaga Non-ASN Diperpanjang hingga 2024, di Bawah Naungan OPD

Rizal Amrulloh • Senin, 27 November 2023 | 12:55 WIB

PARIPURNA: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan penjelasan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Kamis (23/11) malam. 
PARIPURNA: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan penjelasan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Kamis (23/11) malam. 
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengambil kebijakan strategis terhadap kejelasan status dari pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Sosok yang akrab disapa Ning Ita ini menegaskan Pemkot Mojokerto belum memberlakukan alih daya pegawai honorer menjadi tenaga outsourcing dan akan memperpanjang kontrak mereka hingga tahun 2024. 

Kepastian itu disampaikan wali kota saat membacakan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Kamis (23/11) malam.

Ning Ita menyatakan, rencana pengadaan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto melalui sistem penyedia jasa pihak ketiga atau outsourcing belum diterapkan di tahun depan.

’’Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk tenaga non-ASN tetap dianggarkan pada masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) sama seperti tahun anggaran 2023, dan kontraknya dilakukan oleh kepala OPD masing-masing tidak menggunakan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing),’’ tegasnya saat menyampaikan penjelasan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto. 

Kebijakan tersebut juga bakal diimplementasikan di Bagian Umum Setdakot Mojokerto yang sebelumnya ditunjuk sebagai pilot project penerapan tenaga alih daya bagi yang bertugas di bidang kebersihan, keamanan dan sopir.

Pegawai non-ASN yang telah berkontrak menjadi tenaga outsourcing dipastikan hanya berlaku hingga akhir 2023 ini. Mulai tahun depan, mereka akan dikembalikan statusnya seperti sebelumnya.

’’Bagi OPD yang sudah telanjur berkontrak dengan penyedia jasa tenaga kerja akan dikembalikan seperti semula,’’ terang Ning Ita.

Keputusan tersebut menyusul telah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 yang mencabut UU 5/2014 tentang ASN.

Mengacu pada BAB XIII, Pasal 66, pemerintah diberi kesempatan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya paling lambat Desember 2024. 

Sementara, hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengaturnya.

Karena itu, pada tahun 2024 Pemkot Mojokerto memutuskan akan tetap memperkerjakan tenaga non-ASN melalui kontrak perorangan seperti tahun-tahun sebelumnya sampai adanya regulasi teknis yang mengatur penataan pegawai non-ASN dari kementerian yang berwenang. 

Sebagai informasi, untuk memastikan tidak ada spekulasi terkait kebijakan tersebut, Pemkot Mojokerto juga telah melakukan sosialisasi yang dipimpin oleh Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dengan mengundang asisten, seluruh kepala OPD, kepala bagian, dan perwakilan tenaga non-ASN dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkot di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Selasa (21/11) lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo mendukung kebijakan yang diambil Wali Kota Mojokerto. Menurutnya, keputusan untuk memperpanjang kontrak pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto memberikan kejelasan nasib bagi para honorer.

’’Baik selaku DPRD maupun dari fraksi kami mengapresiasi kebijakan wali kota untuk menyelamatkan pegawai non-ASN di Kota Mojokerto,’’ tutur anggota dari fraksi Partai Golkar DPRD Kota Mojokerto ini. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#Non ASN #kota #kontrak #ning ita #wali kota #mojokerto