Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Baliho Roboh Timpa Warga, Polisi Kota Mojokerto Periksa Vendor dan Superindo

Fendy Hermansyah • Rabu, 4 Januari 2023 | 14:17 WIB
PEMULIHAN: Kondisi korban Arseni masih menjalani perawatan di RS Reksa Waluya, Kota Mojokerto, setelah menjalani operasi, kemarin. (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)
PEMULIHAN: Kondisi korban Arseni masih menjalani perawatan di RS Reksa Waluya, Kota Mojokerto, setelah menjalani operasi, kemarin. (Yulianto Adi Nugroho/Jawa Pos Radar Mojokerto)
Korban Tuntut Ganti Rugi

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Keluarga korban tertimpa baliho yang ambruk di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto, menuntut ganti rugi ke Superindo RA Basuni. Di sisi lain, polisi bakal memeriksa pihak vendor dan supermarket terkait kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat tersebut.

Kejadian Senin (2/1) siang itu membuat Sumiati, 51, dan Arseni, 8, harus dilarikan ke rumah sakit lantaran terjatuh dari motor akibat tertimpa baliho. Hingga kemarin (3/1), nenek dan cucu asal Lingkungan Sinoman Gang VI, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, tersebut masih dirawat di RS Reksa Waluyo. ”Istri saya hanya lecet, kalau cucu saya parah. Tadi malam (Senin malam, Red) sudah dioperasi karena gusinya terpisah,” ungkap Joko Immanuel, suami Sumiati kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin.

Joko mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Polsek Prajurit Kulon. Oleh polsek, kasus ini lantas dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Menurutnya, pihak Superindo maupun vendor sudah datang langsung ke rumah sakit. Kepadaya, mereka mengaku akan bertanggung jawab penuh atas insiden robohnya baliho yang mencelekai orang-orang terkasihnya ini. ”Kalau Superindo sendiri bersedia tanggung jawab, tapi kita belum ada perjanjian apa-apa. Dalam arti kita menunggu rumah sakit dulu, setelah itu kita bicarakan,” terangnya.

Kendati insiden yang dialami keluarganya bisa dianggap sebagai musibah, Joko menuntut Superindo RA Basuni maupun pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan baliho untuk memberi ganti rugi. Dia meminta biaya perawatan korban ditanggung secara penuh. Jika tidak, pihaknya berharap kasus ini bisa diproses secara hukum. ”Kalau memang pihak Superindo menghendaki semua biaya ditanggung, ya sudahlah namanya musibah kita bisa menyadari. Tapi, kalau tidak ada upaya menanggung semuanya, ya saya terpaksa kembali ke jalur hukum,” tandasnya.

Photo
Photo


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menyatakan, pihaknya telah menerbitkan LP tipe B terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan korban luka berat dalam kasus robohnya baliho tersebut. Dalam waktu dekat, sembari menunggu pemulihan korban, pihaknya akan mengambil keterangan korban dan saksi-saksi di sekitar TKP. ”Termasuk vendornya jelas kita periksa nanti, kok bisa memasang di sana, atas perintah siapa, dan sebagainya. Baru nanti menginjak ke Superindo selaku pemilik hak kuasa iklannya,” kata Rizki saat ditemui, kemarin.

Selain mengusut dugaan tindak pidana, kepolisian juga akan melakukan konfirmasi ke pemkot terkait dobel kesalahan pemasangan baliho. Diketahui baliho bermateri pembukaan supermarket Superindo yang berada di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut dipasang di wilayah kota namun dengan izin dari kabupaten. Artinya, baliho setinggi empat meter bertiang bambu itu bodong. Tak hanya itu, penempatan baliho dengan cara diikat ke pohon dan tiang telepon diduga juga tak sesuai aturan. ”Kok bisa izin di kabupaten tapi dipasang di kota. Dan ternyata memasangnya pun tidak rapat sehingga kena angin terus jatuh menimpa korban. Terkait SOP ini yang nanti kami konfirmasi ke pemkot,” jelasnya.

Sebelumnya, baliho Superindo di Jalan Mojoahit ambruk menimpa pemotor di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto, Senin (2/1) sekitar pukul 10.00. Reklame insidentil di seberang kantor BRI Unit Prajutir Kulon itu menimpa Sumiati dan Arseni yang kebetulan melintas berboncengan motor. Akibat kejadian tersebut, keduanya jatuh tersungkut. Sumiati mengalami luka ringan di jari dan lengan kiri. Sedangkan, Arseni terluka parah di bagian mulut dan gusinya bergeser. Keduanya dilarikan ke RS Reksa Waluya yang tak jauh dari tempat kejadian.

Belakangan, satpol PP memastikan baliho milik Superindo RA Basuni tersebut bermasalah. Baliho dipastikan bodong karena tak memiliki izin dari pemkot, tapi malah izin dari pemkab. Selain itu, tempat pemasangannya juga salah karena diikat ke pohon. Olehnya, Senin siang, sebanyak 13 baliho yang terpasang di sepanjang Jalan Mojopahit langsung dipreteli. (adi/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Mojopahit #superindo RA Basuni #baliho roboh #kerajaan majapahit #superindo #superindo mojokerto #Kota Mojokerto #mojokerto #baliho superindo #soekarno #trowulan #onde-onde