KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkab memperpanjang penutupan pasar hewan yang tersebar di Kabupaten Mojokerto, mulai hari ini (9/6). Langkah ini untuk menekan persebaran kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kian mengkhawatirkan.
Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah, mengatakan, perpanjangan penutupan disepakati saat rapat koordinasi bersama satgas. Hal itu seiring masih tingginya kasus PMK yang menjangkit sapi. ’’Sapi yang sakit masih ada 1.058 ekor dari jumlah total kasus 2.612 kasus,’’ ungkapnya.
Kasus tertinggi berada di Kecamatan Dawarblandong dengan 714 kasus. Sedangkan, kesembuhan tertinggi ada di Kecamatan Pacet dengan total 374 ekor. ’’Kematian terbanyak di Kecamatan Dawarblandong dengan jumlah 12 ekor sapi,’’ tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, mulai hari ini (9/6), enam pasar yang tersebar di enam kecamatan ini kembali ditutup. Mulai hari ini, pasar hewan itu tidak boleh ada aktivitas jual beli. Di antaranya, pasar hewan di Desa Pandan, Kecamatan Pacet, Desa Ngerame, Kecamatan Pungging, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Desa Sawahan, Kecamatan Bangsal, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, dan Desa/Kecamatan Kemlagi. ’’Sore ini (kemarin), banner penutupan sudah kita pasang di pintu masuk pasar. Penutupan berlangsung sampai waktu yang tidak ditentukan,’’ jelasnya.
Penutupan itu berdasarkan SE Bupati Mojokerto Nomor 130/2314/416-118/2022. Tak hanya itu, jelang idul Adha, satgas PMK juga memantau keluar masuknya hewan ternak di perbatasan. Berkolaborasi dengan TNI, Polri, penyekatan balak lebih diintensifkan di sejumlah jalur perbatasan Kabupaten Mojokerto. Baik perbatasan dengan Gresik, Lamongan, Pasuruan, dan Jombang, serta Sidoarjo.
Sesuai aturan, sapi yang berada di daerah wabah tidak boleh hilir masuk ke daerah yang belum terserang PMK. ’’Itu yang kita hindari, termasuk, hewan ternak yang masuk ke Mojokerto juga harus benar-benar dalam kondisi sehat, dengan dibuktikan SKKH,’’ tegasnya.
Bupati Ikfina Fahmawati menegaskan, hewan rentan PMK adalah sapi, babi, domba dan kambing. Untuk kambing, bisa dikatakan yang paling berbahaya terkait dengan kejadian PMK ini. Hal itu menyusul, meski dinyatakan positif PMK, hewan kambing tidak menunjukkan gejala PMK. ’’Analoginya ibarat pasien OTG pada Covid-19. Kambing dapat membawa virus hingga 4 bulan, dan 12 bulan untuk domba,’’ ungkapnya.
Jelang idul Adha, mitigasi risiko pelaksanaan kegiatan qurban harus digencarkan. Dilakukan dengan prinsip menaati prokes, serta memperhatikan syarat-syarat teknis. Antara lain hewan qurban itu sendiri, tempat penjualan qurban, RPH ruminansia, tempat potong di luar RPH, panitia qurban, petugas, penjualan qurban, pemotongan di RPH, pemotongan hewan di luar RPH dan pemotongan bersyarat. ’’Syarat administrasi harus memiliki sertifikat veteriner (SV) atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),’’ tegasnya. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah