Hanya Terima Antara Rp 550 hingga Rp 750 Ribu
KABUPATEN – Nasib honorer tenaga kesehatan (nakes) dan nonnakes di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto cukup memprihatinkan. Meski telah mengabdi selama belasan tahun, namun tingkat kesejahteraan mereka masih cukup rendah. Bahkan, menerima gaji Rp 550 ribu per bulan dan tidak tercover jaminan kesehatan. Hal itu terungkap dalam audiensi bersama antara Forum Honorer Nakes dan Nonnakes (FKHN) dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (24/2).
’’Sampai saat ini, gaji kami yang ada di puskesmas masih ada yang Rp 650 ribu untuk D3, Rp 750 ribu untuk S1, dan Rp 550 ribu untuk lulusan SMA,’’ keluh Juwanik, salah satu honorer. Dia merasa selama ini honorer nakes terkesan dianaktirikan, khususnya bagi yang mengabdi di puskesmas.
Menurut Juwanik, gaji yang diterima tersebut dirasa masih jauh dari kelayakan. Padahal, di sisi lain, pengabdian mereka tak diragukan. Bahkan, ada yang sudah memiliki masa kerja hingga 17 tahun. ’’Malah, ini kabar-kabarnya kalau dijadikan PPPK paruh waktu gajinya tidak bisa naik, stagnan segitu saja. Ini menjadi kecemasan bagi kami. Sementara kami sudah mengabdikan diri belasan tahun. Termasuk saat serangan Covid-19 dua tahun lalu, kami jadi garda terdepan,’’ jelasnya.
FKHN meminta pemda dan kalangan dewan memperjuangkan nasib mereka. Tak sekadar jauh dari sejahtera, para nakes juga tak mendapatkan jaminan kesehatan atau tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS. ’’Selain jauh dari kata sejahtera, kami juga tidak dapat jaminan kesehatan, padahal instansi lainnya dapat jaminan kesehatan. Kasihan sekali ya jadi tenaga medis,’’ keluh perawat lainnya.
Kondisi itu berbeda dengan tanaga honorer di lingkungan dinkes. Gaji yang diterima selama ini jauh lebih besar, mencapai Rp 1,5 juta. Selain itu, ada yang menerima Rp 2 juta untuk perawat kategori pegawai tidak tetap (PTT). ’’Jadi, kami ingin penyetaraan gaji honorer ini agar kesejahteraan kami yang di puskesmas ini sedikit terangkat,’’ tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Mahendrata menegaskan, kesejahteraan bagi tenaga honorer tersebut sudah menjadi kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). BKPSDM, lanjut dia, hanya bertanggung jawab atas pegawai berstatus ASN. ’’Sebenarnya untuk honorer itu tanggung jawabnya ada di OPD-nya masing-masing. Di kami itu hanya untuk PNS dan PPPK,’’ ungkapnya.
Sedangkan terkait paruh waktu yang menjadi keresahan honorer, kata Tatang, hingga kini belum ada aturan yang jelas. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto dr Ulum Rokhmat Rokhmawan sejauh ini belum merespons terkait keluhan nakes dan nonnakes tersebut.
Sebelumnya, ratusan tenaga honorer nakes di bawah naungan dinkes, rumah sakit umum daerah (RSUD), hingga puskesmas ramai-ramai wadul komisi IV DPRD, Senin (24/2). Mereka meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengangkat statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seiring lamanya masa pengabdian. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi