JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan ini, sistem kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam hal pembayaran iuran BPJS Kesehatan, ada beberapa peraturan yang perlu diketahui oleh masyarakat. Iuran paling lambat dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya.
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.
Namun, apa yang terjadi jika peserta terlambat membayar iuran? Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Namun, denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Dengan demikian, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk selalu membayar iuran tepat waktu untuk menghindari denda.
Editor : Imron Arlado