Terdakwa Eksibisionis Dituntut 6 Bulan di Pengadilan Negeri Mojokerto

Farisma Romawan • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:30 WIB
LOKASI: Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
LOKASI: Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

 

KABUPATEN - GDP, terdakwa kasus eksibisionis dituntut pidana selama 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (3/8). Pria yang sehari-hari jadi sales popok bayi ini diyakini jaksa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, atau yang bermuatan pornografi.

Itu sesuai dakwaan kesatu Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio Mahendra di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jenny Tulak, didampingi hakim anggota, Tri Sugondo, dan Jantiani Longli.

Dalam sidang tertutup itu, terdakwa sendirian tanpa didampingi penasihat hukum. ’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,’’ terang Yulio. Dalam tuntutannya, sejumlah keadaan turut dipertimbangkan jaksa sebelum menjatuhkan hukuman. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sopan santun serta norma kesusilaan. Perbuatannya juga membuat empat siswi SMA yang menjadi korban aksi eksibisionisnya mengalami trauma. Yang meringankan, terdakwa terus terang serta bersikap sopan selama sidang.

Atas tuntutan tersebut, warga Kecamatan Dlanggu ini sempat ditanyai soal pembelaannya secara lisan. Dalam pledoinya, ia mengaku salah dan menyesali atas perbuatannya. Atas pembelaan tersebut, perkara langsung menginjak putusan yang diagendakan berlangsung, Senin (10/8) pekan depan. ’’Karena putusan masih dimusyawarahkan, maka sidang ditunda pekan depan,’’ terang Jenny Tulak.

Praktik asusila pria 28 tahun ini berlangsung pada 10 April lalu di Taman Perumahan BSP, Desa/Kecamatan Sooko. Saat itu, terdakwa yang tengah mengantar popok bayi berperilaku abnormal di hadapan empat siswi SMA, yang sedang duduk santai di bangku taman. Mereka adalah ADI, HNA, DAP, dan NKS yang kaget melihat aksi terdakwa. Bukannya melarikan diri, terdakwa yang dimaki keempat siswi justru senyum-senyum tanpa rasa bersalah.

Hal ini yang justru mengundang perhatian warga sekitar berdatangan hingga pria 28 tahun ini berhasil diamankan ke petugas Polsek Sooko. Dari hasil pemeriksaan, aksi tak senonoh tersebut karena terdakwa terdeteksi mengalami gangguan kejiwaan, yakni exhibitionistic disorder. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
terdakwa eksibisionis pengadilan negeri mojokerto gangguan jiwa