Mengaku Intelijen dan Mantan Kadis PUPR, Dua Pensiunan Diadili PN Mojokerto

Farisma Romawan • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 07:28 WIB
DITOLAK: Dua terdakwa kasus penipuan kontraktor, Sunaryo dan Mujiono, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (3/8). (Farisma JPRM)

 
DITOLAK: Dua terdakwa kasus penipuan kontraktor, Sunaryo dan Mujiono, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (3/8). (Farisma JPRM)  

-          Diduga Tipu Kontraktor di Mojokerto

-          Restitusi Lebih Rendah, Restorative Justice Ditolak 

KABUPATEN – Sunaryo, warga Malang dan Mujiono warga Blora harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto gara-gara menipu Budi Santoso, kontraktor asal Desa Terusan, Kecamatan Gedeg. Senin (3/8), mereka menjalani sidang kedua dengan agenda mediasi keadilan restorasi, atau penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ). 

Hasilnya, upaya perdamaian tersebut gagal lantaran Budi Santoso selaku korban menolak permohonan RJ. Penolakan disebabkan karena nilai restitusi yang ditawarkan kedua terdakwa hanya Rp 200 juta alias jauh di bawah nilai kerugian yang diderita Budi senilai total Rp 1,4 miliar. 

’’Karena permohonan restitusi ditolak saksi (korban, Red), maka upaya perdamaian gagal sehingga sidang tetap dilajutkan,’’ tegas Ketua Majelis Hakim Silvya Terry. Meski ditolak, namun majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan upaya perdamaian di luar sidang. 

Namun, hakim tetap memberikan acuan bahwa permohonan damai wajib menggunakan pendekatan pemulihan keadaan seperti awal. Termasuk mengembalikan kerugian materiil maupun immateriil yang telah diderita korban.

’’Karena RJ ini adalah penyelesaian yang berfokus pada pemulihan keadaan seperti semula. Jadi kerugiannya juga harus sama dengan keadaan semula,’’ tambahnya. 

Berdasarkan dakwaan, aksi dugaan penipuan Sunaryo yang berkomplot dengan Mujiono berlangsung pada Juni 2025 lalu. Saat itu, keduanya mengaku kepada Budi sebagai mantan pejabat daerah di Blora dan dekat dengan kementerian PUPR pusat. 

Mereka lantas menawarkan empat paket proyek fisik beranggaran jumbo kepada korban. Di antaranya proyek jaringan irigasi waduk Bening Nganjuk. Proyek pengendalian banjir Bengawan Jero, Lamongan; proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Surabaya-Sidoarjo; serta proyek Jalan Preservasi Kabupaten Bojonegoro. Total nilai pagunya mencapai Rp 126 miliar lebih.

Namun, penawaran tersebut tidak cuma-cuma. Kedua terdakwa memberikan syarat kepada korban berupa pembayaran pra proyek sebesar 1 persen dari nilai kontrak sebagai tanda jadi. Budi yang sempat menemui kedua terdakwa di kementerian PUPR tertarik dan menyetor uang senilai total Rp 1,4 miliar terhitung 26 Juni sampai 30 Agustus 2025. 

’’Sunaryo mengaku dari intelijen negara, sementara Mujiono mengaku mantan Kadis PUPR Blora dan kerabat Dirjen SDA PUPR. Klien kami diminta menyetor 1 persen dari nilai pagu, 1,5 persen saat terbit surat pesanan, dan 1 persen berikutnya saat terbit SPPBJ,’’ terang penasihat hukum korban, Rif’an Hanum.

Namun, sebulan berjalan, proyek yang dijanjikan terdakwa tak kunjung terealisasi. Korban yang berinisiatif mendatangi sejumlah kantor mulai BBWS dan BBPJN Jawa Timur–Bali tidak mendapati adanya penerbitan lelang proyek seperti yang dijanjikan alias fiktif. 

Merasa ditipu, Budi lantas melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi dan terdakwa berhasil ditangkap September 2025. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan dua dakwaan. Yakni Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang–Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

’’Dakwaan sudah dibacakan, untuk agenda sidang berikutnya adalah perlawanan dari terdakwa,’’ tambah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Satria Faza Andromeda. (far/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
pengembang perumahan pensiunan diadili mengaku intelijen kontraktor perumahan pengadilan negeri mojokerto