Tunggu Hasil Uji Laboraturium Forensik
KOTA - Proses hukum kasus peredaran vape narkoba yang digagalkan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota terus bergulir. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
’’Sementara ini berkas perkara masih kami lengkapi, belum dilimpahkan,’’ Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Achadi Mughani, kemarin (22/6).
Ia menjelaskan, sejumlah alat bukti turut dilengkapi, termasuk keterangan ahli. Setelah rampung, nantinya penyidik melakukan pelimpahan tahap I ke kejaksaan sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan untuk disidangkan. ’’Sambil berkas perkara dilengkapi, kami juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensiknya,’’ tandas Achadi.
Seperti diketahui, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota membekuk FI, 34, asal Krembung, Sidoarjo dan SA, 31, warga Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, pada 30 Mei malam. Keduanya ditangkap setelah petugas mengendus adanya peredaran vape narkoba setelah mereka bertransaksi tiga paket sabu dengan berat total 200,48 gram.
Sebanyak 330 cartridge liquid atau pod rokok elektrik isi zat etomidate diamankan petugas di gudang ekspedisi di Surabaya. Dalam paket yang hendak dikirim ke Mojokerto dari Pekanbaru, Riau, itu juga terdapat 1.919 butir pil eksktasi dan 960 butir happy five. Narkoba jenis baru dengan masing-masing kemasan 2 mililiter tersebut ditaksir bernilai total Rp 1,98 miliar. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah