Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Berkas Perkara Dilimpahkan Pekan Depan Kasus Langsir BBM Pertalite Pakai Mobil Sedan di Kota

Imron Arlado • Senin, 18 Mei 2026 | 11:09 WIB
HASIL LANGSIRAN: Barang bukti berupa sejumlah galon berisi BBM jenis pertalite diamankan petugas di Mapolres Mojokerto Kota, beberapa waktu lalu. foto // vad
HASIL LANGSIRAN: Barang bukti berupa sejumlah galon berisi BBM jenis pertalite diamankan petugas di Mapolres Mojokerto Kota, beberapa waktu lalu. foto // vad

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kasus dugaan pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di Kota Mojokerto terus berproses di kepolisian. Berkas perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) ini akan dilimpahkan Satreskrim Polres Mojokerto Kota ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Kanit IV Pidek Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda David Syafi’i menyebut, berkas perkara yang menyeret Suwondo, 56, sebagai tersangka tersebut kini telah siap untuk dilimpahkan. ”Minggu depan akan kita lakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto,” ujarnya, kemarin (17/5). 

Baca Juga: Ide Masakan Daging Kurban yang Simpel dan Anti Bosan

Tahapan ini, lanjut dia, dilalui kepolisian seiring lengkapnya alat bukti kasus migas ini yang tuntas dituangkan dalam berkas perkara. Mulai dari keterangan tersangka maupun alat bukti petunjuk. ”Keterangan ahli juga sudah kita lengkapi,” imbuhnya. 

Untuk diketahui, pelimpahan tahap pertama merupakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya. Dalam tahap ini tersangka dan barang bukti belum diserahkan ke kejaksaan. 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, kepolisian baru akan melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Mojokerto ”Nanti kalau berkas sudah lengkap (P-21) tentu tersangka dan barang bukti akan langsung kami limpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan,” tandas David.

Baca Juga: Alasan Mengapa MacBook Neo Bakal Jadi Incaran Baru Para Pelajar

Kasus ini terungkap ketika Suwondo kedapatan pingsan di dalam mobil saat isi BBM di SPBU Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, pada 7 April lalu. Pria asal Tarik, Sidoarjo, ini tak sadarkan diri akibat menghirup uap tumpahan pertalite di lantai mobil Honda City nopol N 1175 YG yang dikendarai.

Setelah mengevakuasi Suwondo, kepolisian menemukan sembilan galon air mineral kemasan 15 liter berisi BBM subsidi jenis pertalite. Selain itu juga didapati pompa dan selang yang terhubung ke tangki mobil sedan warna hita milik tersangka.

Baca Juga: Sulit Fokus Membaca? Coba 5 Langkah Sederhana Ini untuk Merayakan Hari Buku Nasional

Meski nyawa Suwondo selamat, ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Ia dikenakan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM, gas dan elpiji subsidi. Itu karena Suwondo tidak mengantongi izin pengangkutan dan menjual BBM subsidi dari BP Migas. Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (vad/ris) 

Editor : Imron Arlado
#ancaman hukuman 6 tahun #penimbunan bbm #barang bukti #pertalite