Pengedar Simpan Obat di Kaleng Biscuit dan Ditimbun Pasir
PACET - Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali membongkar kasus peredaran obat terlarang jenis pil dobel L. Polisi mengamankan ribuan butir pil koplo dari tangan pengedar yang disimpan dalam kaleng biskuit dan ditimbun pasir di rumahnya di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Pengungkapan peredaran barang haram ini dilakukan pada hari Rabu (15/4) sekitar pukul 06.30. Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus pelaku berinisial S, 37, yang diduga kuat sebagai pengedar pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan rangkaian penyelidikan. Dalam sebuah penyergapan itu, pelaku langsung dibekuk setelah kedapatan menyimpan ribuan butir pil koplo siap edar.
Dari tangan pelaku, tegas Eriek, petugas menyita barang bukti sebanyak 4 botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo. ’’Totalnya mencapai 4.000 butir,’’ ungkapnya kemarin.
Ribuan butir jenis obat keras ini disimpan di dalam bekas kaleng biskuit Khong Ghuan. Paket pil dobel L ini juga disembunyikan pelaku dengan menguburnya di bawah tumpukan pasir di halaman belakang rumah.
Eriek menyatakan, berdasarkan keterangan awal pelaku, ribuan pil koplo tersebut dipasok dari seorang pria yang berinisial G. Kini, anggota satresnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap warga asal Kecamatan Bangsal yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) ini. ’’Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredarannya,’’ tegas dia.
Selain pil dobel L, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.650.000 yang diduga diperoleh dari hasil penjualan. Turut disita juga sebuah handphone (HP) , 1 unit sepeda motor Honda Vario, serta beberapa barang bukti lain yang digunakan untuk menyimpan pil koplo tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah