Segera Dituntut Jaksa Penuntut Umum
KABUPATEN – Ajib, terdakwa penembakan mantan mertuanya sendiri segera dituntut pidana. Ini setelah sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto telah dirampungkan jaksa. Termasuk pemeriksaan terhadap terdakwa di sidang, Senin (13/4).
Dalam sidang, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, ini mengaku emosi karena sering diusir Kayi, 93, mantan mertuanya. Terutama setelah mendapat chat Whatsapp (WA) dari Winarsih, mantan istrinya yang melarangnya datang lagi ke rumah.
Kuli bangunan ini curiga chat tersebut karena mantan istrinya dipengaruhi korban hingga dia merasa terhina dan tersinggung. Emosi tersebut yang membuat terdakwa berniat membunuh nenek berusia 93 tahun itu dengan cara ditembak menggunakan senapan angin yang dibeli seharga Rp 170 ribu.
’’Pesan tersebut menimbulkan emosi dan kecurigaan terdakwa, bahwa larangan tersebut dipengaruhi oleh korban,’’ ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.
Atas perbuatannya, pria 44 tahun ini dikenakan dua dakwaan. Yakni, percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat sesuai Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah pemeriksaan selesai, tuntutan segera dibacakan jaksa di sidang, Kamis (23/4) pekan depan.
’’Untuk tuntutan perkara nomor 51/Pid.B/2026/PN Mjk dijadwalkan pada hari Kamis (23/4),’’ ujar Humas PN Mojokerto Tri Sugondo. Berdasarkan dakwaan, aksi penembakan tersebut berlangsung 3 Oktober 2025 ketika korban pulang dari rumah tetangganya pukul 20.30.
Sebelum menembak, terdakwa sempat bersembunyi di area persawahan dan di balik pohon pisang dekat rumah korban. Aksi Penembakan hanya berjarak kurang lebih 12 meter dan tepat mengenai dada korban. Akibatnya, nenek 93 tahun ini terjatuh hingga mengalami muntah darah. Beruntung, nyawanya tertolong setelah diselamatkan dan dibawa warga ke RSUD Prof. dr. Sookandar Mojosari, hingga dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah