Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Inkracht, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Musnahkan Ratusan Barang Bukti

Martda Vadetya • Kamis, 16 April 2026 | 06:09 WIB
CEGAH PEMANFAATAN ULANG: Kejari Kota Mojokerto menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht, Selasa (4/14).  (Martda JPRM)
CEGAH PEMANFAATAN ULANG: Kejari Kota Mojokerto menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht, Selasa (4/14).  (Martda JPRM)

 

KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan ratusan barang bukti dari 63 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (14/4). Pemusnahan berbagai macam barang tersebut dilakukan dengan dibakar hingga diblender. 

Plt. Kajari Kota Mojokerto Abdul Rasyid menyebutkan, ratusan barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 162 butir pil koplo, sabu-sabu dengan berat 67,2 gram, 105 gram ganja, tiga bilah senjata tajam, serta 235 benda sitaan lain seperti pakaian, helm dan HP. ’’Sejumlah barang bukti tersebut bersumber dari 63 perkara yang telah inkracht terhitung sejak November 2025 hingga Maret 2026,’’ ujarnya, kemarin.

Pemusnahan berbagai barang tersebut dilakukan dengan cara berbeda. Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja diblender dan dicampur dengan deterjen. Sementara item lainnya dibakar dan dihancurkan dengan gerinda.

CEGAH PEMANFAATAN ULANG: Kejari Kota Mojokerto menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht, Selasa (4/14). (Martda JPRM)
CEGAH PEMANFAATAN ULANG: Kejari Kota Mojokerto menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht, Selasa (4/14). (Martda JPRM)

 

 ’’Eksekusi putusan pengadilan ini merupakan bagian dari penegakan hukum kejaksaan serta mencegah penyimpangan terhadap barang bukti tersebut,’’ terangnya. 

Selain dihadiri jajaran Forkopimda, pemusnahan barang bukti kali ini turut melibatkan siswa SMP Negeri 5 Kota Mojokerto. Sebanyak 50 orang pelajar tersebut diedukasi secara langsung terkait penanganan barang bukti tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.

’’Kami kenalkan pada para siswa dan siswi barang-barang yang seharusnya dihindari. Khususnya narkotika, sehingga kedepannya mereka tidak terjerumus dalam pergaulan bebas,’’ tandas kajari. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pemusnahan barang bukti #kejari kota mojokerto #kejaksaan negeri kota mojokerto