Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto Melawan, Empat Orang Ajukan Kasasi, Anggap Hukuman Terlalu Berat

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 2 April 2026 | 08:29 WIB
GAGAL KONSTRUKSI: Bangunan kapal Majapahit di kompleks Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, kemarin (1/4). (Sofan JPRM)
GAGAL KONSTRUKSI: Bangunan kapal Majapahit di kompleks Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, kemarin (1/4). (Sofan JPRM)

KOTA - Proses peradilan terhadap terdakwa korupsi pembangunan kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, belum sepenuhnya tuntas. 

Empat dari tujuh terdakwa perkara rasuah yang merugikan negara Rp 1,9 miliar itu kini mengajukan kasasi. Mereka meminta keringanan hukuman kepada Mahkamah Agung (MA) lantaran merasa putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya terlalu berat. 

Keempatnya meliputi mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya, serta Cholik Idris, Putut Nugroho, dan Mokhamad Kudori selaku pelaksana proyek. Senin (30/3) lalu, mereka secara resmi mengajukan upaya hukum kasasi. ’’Kami meminta pengurangan hukuman,’’ kata pengacara Zantos, Sutarjo, kemarin (1/4). 

Menurutnya, sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Zantos bekerja hanya atas perintah pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam proyek pembangunan kapal TBM senilai Rp 2,5 miliar yang berlangsung 2023 itu, posisi PPK dipegang eks Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata. Selama tahap perencanaan, lanjut Sutarjo, sudah ada pengondisian pemenang proyek antara Yustian dengan rekanan maupun konsultan perencana. 

’’Ternyata selanjutnya Pak Zantos juga dijadikan PPK terus mencairkan anggaran, akhirnya oleh negara dipersalahkan,’’ tuturnya. Sutarjo mengatakan, kerugian negara yang timbul dalam kasus ini tidak bersifat parsial, melainkan total loss karena bangunan dinyatakan gagal konstruksi. Karena itu, peran Zantos dianggapnya tak signifikan. ’’Seandainya menolak atau menjalankan pekerjaan dengan baik pun, ini tetap total loss. Siapa yang bertanggung jawab? Ya, Yustian,’’ ungkapnya. 

Kendati demikian, kliennya tetap mengaku bersalah karena tidak cermat. Namun, Zantos tidak terima karena hukumannya hanya selisih 6 bulan dengan Yustian. ’’Karena yang paling bertanggung jawab harusnya PPK lama yang sudah merencanakan kongkalikong,’’ imbuh advokat asal Sidoarjo itu. 

Menurut Sutarjo, hukuman kliennya terlalu berat. Zantos diputus 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 8 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan hakim PT Surabaya atas permohonan banding jaksa Kejari Kota Mojokerto itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebelumnya, Zantos diganjar 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. 

Adapun hakim banding menghukum Yustian dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 8 bulan penjara. Sama dengan Zantos, vonis itu lebih tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. 

Sutarjo menilai, dari hukuman yang dijatuhkan, kliennya seolah memiliki peran setara dengan Yustian. ’’Kecuali kalau Yustian 6 tahun, kita 3 tahun, tidak apa-apa. Ini kan 3 tahun dan 2,5 tahun, seakan-akan kita juga dipersalahkan karena sama-sama PPK,’’ tandasnya. 

Sementara itu, pengacara Yustian, Dwi Puguh Setya menyatakan, telah menerima putusan banding. Kliennya tak mengajukan kasasi dan menghormati vonis hakim. ’’Daripada tambah panjang nggak selesai-selesai,’’ ucapnya, kemarin (1/4). 

Tiga terdakwa lain yang kini mengajukan kasasi juga dihukum lebih berat oleh majelis hakim banding. Mokhamad Kudori selaku kontraktor pekerjaan kover dihukum 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 8 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Cholik Idris diganjar 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 1 tahun. 

Subkontraktor pekerjaan kover ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp 326 juta subsider 2 tahun penjara. Sementara itu, Putut Nugroho sebagai pelaksana dihukum 3,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider kurungan 1 tahun, dan uang pengganti Rp 485 juta subsider kurungan 2 tahun 3 bulan. 

Adapun dua terdakwa selain Yustian yang menerima putusan banding adalah Hendar Adya Sukma dan Mochamad Romadon. Atas perannya sebagai subkontraktor konstruksi kapal, Hendar dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan 8 bulan, uang pengganti kerugian negara Rp 993 juta. Sedangkan Romadon yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) diputus penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 tahun kurungan. 

Dalam skandal korupsi pembangunan kapal TBM ini, seluruh terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kasasi perkara kapal tbm #Korupsi Kapal TBM #kapal tbm kota mojokerto #Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto