KOTA - Kasus dugaan rudapaksa mahasiswi oleh ayah tiri di Kota Mojokerto terus berproses di ranah kepolisian. Kini, Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah memintai keterangan tiga orang saksi dalam perkara tindak asusila ini.
”Pengambilan keterangan saksi hari Jumat (27/2), ada tiga saksi yang dimintai keterangan,” ujar RJ, ibu korban, kemarin. Ia menguraikan, ketiga saksi seluruhnya dari pihak korban. Meliputi, dua teman korban, RF dan AM, berikut RJ sendiri.
Tak hanya itu, petugas turut melakukan visum pada korban, KD, 20, di hari yang sama. Pemeriksaan medis pada korban dilakukan untuk menunjang pengusutan kasus pencabulan ini. Hanya saja, sejauh ini asesmen psikologis korban belum dilakukan. ”Visum Sp.OG (spesialis kandungan) saja, di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto,” beber PNS Pemkot Mojokerto, ini.
Oleh karena itu, lanjut RJ, sementara ini korban diungsikan ke rumah kerabatnya di luar kota. Tak lain, untuk meminimalisir trauma dan interaksi dengan sang ayah tiri EM, 53, imbas tindak asusila yang dialami korban. Diketahui sebelumnya, EM, 53, dilaporkan istrinya RJ, 51, ke Polres Mojokerto Kota, Selasa (24/2).
Itu setelah RJ memergoki EM saat mencabuli KD pada 4 Februari lalu. Saat itu, korban dicabuli terlapor di area dapur dalam kondisi setengah telanjang. Usut punya usut, KD yang merupakan mahasiswi di salah satu kampus di Mojokerto ini jadi korban pencabulan sang ayah tiri sejak duduk di kelas 3 SD atau usia 10 tahun. Bahkan, korban diduga sudah lebih dari 10 kali dirudapaksa EM. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah