Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dijerat TPPU, Terdakwa Bandar Sabu Batal Ajukan Eksepsi

Farisma Romawan • Jumat, 20 Februari 2026 | 09:45 WIB

 

OMZET MILIARAN: Jaksa meneliti barang bukti dan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang narkoba saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Desember 2025 lalu.
OMZET MILIARAN: Jaksa meneliti barang bukti dan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang narkoba saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Desember 2025 lalu.
 

KOTA - Marta Marianto, 43, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba urung melakukan perlawanan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (18/2), warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, ini batal mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan pembatalan tersebut, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian yang dimulai pekan depan. 

’’Kami batal mengajukan eksepsi, namun perlawanan tetap akan kami jalankan saat pembelaan atau pledoi,’’ ungkap penasihat hukum Marta Marianto, Kholil Azkohar. Pria yang akrab disapa Alex ini mengakui, pembatalan eksepsi setelah mempertimbangkan efektivitas waktu sidang. Selain itu, juga agar proses pembuktian berlangsung cepat. Utamanya pembuktian soal asal-usul mobil dan motor yang disita petugas kejaksaan. 

Menurutnya, tidak semua barang mewah tersebut hasil dari bisnis narkoba yang dijalankan kliennya selama di penjara. Pun demikian dengan catatan transaksi di tiga rekening yang dibeberkan JPU dalam dakwaan. Menurutnya, tidak semua transaksi tersebut merupakan transaksi jual-beli sabu. ’’Menurut klien kami, semua barang bukti bukan hasil dari perbuatan yang didakwakan itu. JPU perlu membeberkan di sidang,’’ tandasnya.

 Sesuai dakwaan, pria 43 tahun ini diduga menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil dari bisnis narkotika yang ia jalankan selama di balik jeruji besi Lapas Kelas I Malang, mulai Januari 2023 hingga Desember 2024 lalu. Dakwaan sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

Dalam dakwaan, ribuan transaksi yang diduga merupakan hasil dari bisnis sabu-sabu dibeberkan JPU. Yakni, menggunakan Mobile Banking di tiga rekening berbeda nama. Mulai dari rekening BCA atas nama Candra Septian Dwi Cahyo, Redita Ardhana Resawri, serta rekening Seabank atas namanya sendiri. 

Tak tanggung-tanggung, 3.166 kali transaksi tercatat keluar masuk rekening. Dengan nilai uang yang masuk sebesar Rp 35 miliar, sedangkan yang keluar sebesar Rp 34 miliar. Selain catatan transaksi, JPU turut menyertakan sejumlah barang bukti diduga dari hasil bisnis haram. Terdiri dari uang tunai Rp 530 juta, mobil Mitsubishi Xpander hitam nopol L 1438 FD, mobil Honda Brio merah nopol S 1716 QK, dan mobil pikap hitam nopol S 9371 NE. Lalu, dua sepeda motor, Kawasaki Ninja merah nopol N 6705 IS dan trail Kawasaki KLX merah-hitam nopol S 4617 NBY, serta satu unit iPhone 14 Pro Max. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#bandar sabu mojokerto #sabu mojokerto #tppu mojokerto #marta bandar sabu