Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Warga Jatirejo Mojokerto Terseret Perkara Aborsi, Gegara Bantu Sepupu Belikan Obat Penggugur Kandungan

Farisma Romawan • Kamis, 5 Februari 2026 | 05:25 WIB

 

TERLIBAT: AR, 25, tersangka kasus aborsi saat diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.
TERLIBAT: AR, 25, tersangka kasus aborsi saat diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.
 

KABUPATEN - AR, 25, warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo ikut diadili atas perkara aborsi janin berusia empat bulan di Desa Sumberkemar, Kecamatan Pacet, 2025 lalu. Sepupu dari terdakwa FAB ini diduga turut terlibat mengaborsi janin empat bulan yang dikandung MHM. Yakni, dengan membelikan obat penggugur kandungan di marketplace

Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin, dakwaan urung dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Sidang terpaksa ditunda lantaran ketua majelis hakim, Ardhi Wijajanto tengah dinas di Jakarta, sehingga sidang harus ditunda pekan depan. 

’’Berkas perkara aborsi dengan terdakwa AR sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah proses sidang,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR diduga ikut membantu FAB dan MHM menggugurkan janin pada November 2024 lalu.

Dengan membelikan obat penggugur kandungan sebanyak 4 butir. Obat tersebut didapat AR dari marketplace seharga Rp 75 ribu per butir. Uang Rp 300 ribu dari FAB lantas dibelikan dan obat diserahkan ke FAB untuk diminum Makhmudah. ’’Dia sebatas membantu membelikan obat,’’ tambahnya. 

Obat keras berbahaya tersebut lantas dikonsumsi 2 kali, yakni pada 30 Oktober dan 2 November 2024 masing-masing 2 butir. Dua hari kemudian, reaksi atas obat dirasakan MHM dua hari kemudian. Kandungan berusia 4 bulan itu pun gugur sekitar pukul 07.20 WIB. Atas perbuatannya, AR ikut diringkus polisi bersama FAB dan MHM, 30 Agustus 2025 lalu.

Ia juga dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45 hruf A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ’’Untuk dakwaannya belum dibacakan karena sidang ditunda,’’ pungkasnya. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kejari mojokerto #pelaku aborsi #obat aborsi #aborsi mojokerto