KABUPATEN – Kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (5/1). Alvi Maulana, 24, terdakwa tunggal kasus pembunuhan didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Atas perbuatannya, pria asal Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), ini terancam hukuman berat. Mulai dari penjara selama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau maksimal dihukum mati. Dalam dakwaannya, tukang ojek online ini diduga sengaja membunuh korban, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, karena kesal usai tidak dibukakan pintu saat pulang larut malam, 31 Agustus 2025 lalu.
Dalam dakwaannya, Alvi dengan sengaja membunuh gadis asal Lamongan itu dengan cara menikam dari belakang menggunakan pisau dapur. Sebelum mengeksekusi, terdakwa sempat melepas celana panjang dan celana dalamnya agar korban tidak curiga. Setelah korban ditikam dan tewas, terdakwa lantas membawa tubuh korban ke kamar mandi, kemudian memutilasi menjadi beberapa bagian.
Setelah dipotong dan dicincang hingga berukuran 3 sentimeter (cm), potongan tubuh korban lantas ditaruh di tas jinjing dan kresek warna hitam. Keesokan harinya, tubuh korban lalu dibuang di jalur Pacet-Cangar, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sementara beberapa lagi disimpan di lemari rumah kos yang mereka tinggali bersama di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya.
’’Sementara kami masih menggunakan KUHP lama, namun disesuaikan dengan KUHP baru dengan dakwaan primer sesuai Pasal 459 dan subsidernya Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,’’ ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman, kemarin.
Atas dakwaan tersebut, Alvi melalui penasihat hukumnya, Edi Haryanto, mengaku keberatan. Kepada majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, Edi mengajukan eksepsi tentang kompetensi relatif. Di mana, lokasi atau objek perkaranya berada di wilayah Surabaya. Sehingga proses peradilannya seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
’’Peristiwanya terjadi di Surabaya, sedangkan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kami akan sampaikan dalam eksepsi pekan depan,’’ imbuhnya. Meski demikian, Edi tetap mematuhi dan menghormati semua keputusan majelis hakim ke depan. Termasuk dakwaan jaksa yang menyatakan perbuatan kliennya sebagai aksi pembunuhan berencana.
Edi hanya menegaskan soal hak-hak kliennya selama menjalani proses persidangan, agar berjalan adil sesuai aturan hukum yang berlaku. ’’Berencana atau tidak itu nanti akan kami buktikan di persidangan. Kami tidak membela kesalahan terdakwa, kami hanya memintakan hak-haka terdakwa,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah