Warga Dusun Pulorejo ini dinyatakan bersalah karena telah mereklamasi tanah tanpa izin resmi. Dia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. ’’Sudah kami eksekusi Senin (15/12) sore kemarin dan langsung ditahan di Lapas Kelas II-B Mojokerto,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.
Eksekusi ini diakui Erfandy karena perkara yang menyeretnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, November lalu. Namun sejak awal perkara bergulir di persidangan September, kades aktif ini tidak pernah ditahan karena yang bersangkutan mengajukan menjadi tahanan kota. Hal ini karena kondisinya yang dalam perawatan medis sehingga harus menjalani cuci darah sepekan dua kali akibat penyakit gagal ginjal yang dideritanya. ’’Sejak dilimpahkan ke kejaksaan sudah menjadi tahanan kota karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan,’’ tambahnya.
Namun setelah perkaranya dinyatakan inkracht, Sarji tak kunjung memenuhi kewajibannya sebagai terpidana, termasuk saat panggilan eksekusi yang dilayangkan kejaksaan, 1 dan 8 Desember lalu. Hingga di panggilan ketiga Senin (15/12), yang bersangkutan akhirnya kooperatif datang untuk dieksekusi.
Sebelum dikirim ke lapas, petugas kejaksaan lebih dahulu memeriksa kesehatannya dan dinyatakan sehat meski dalam catatan menderita sakit. ’’Yang bersangkutan akhirnya datang di panggilan ketiga setelah dua kali absen dengan alasan kesehatannya ngedrop. Kami sempat akan eksekusi paksa jika tidak kooperatif,’’ tandasnya.
Seperti diketahui, Sarji bersama dua rekannya, Daniel Rahmat Krisdianto dan Suparjo divonis penjara selama 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka terbukti bersalah menjual tanah hasil reklamasi tanpa izin tambang di lahan miliknya, Juni lalu. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta masing-masing dihukum 6 bulan penjara.
Perkara ini bermula saat Sarji menyuruh Daniel mereklamasi lahan miliknya di Dusun Pulorejo, Desa Bening untuk diratakan supaya sejajar dengan jalan desa. Daniel lantas menyewa alat berat dari Suparjo dengan biaya Rp 300 ribu per jam. Belakangan, tanah hasil pengerukan yang seharusnya disimpan di tempat penampungan justru mereka jual.
Mereka berdalih, karena tak ada lagi tempat untuk menampung. Selama periode 10-18 Juni itu, sedikitnya 100 rit tanah berhasil dijual dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per rit. Namun, aksi tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak mengantongi izin tambang resmi. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah