Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Mutilasi

Martda Vadetya • Rabu, 19 November 2025 | 15:45 WIB
TAHANAN: Alvi Maulana (kaos oranye) hanya tertunduk saat digiring petugas ke sel tahanan usai koferensi pers di Polres Mojokerto, September lalu.
TAHANAN: Alvi Maulana (kaos oranye) hanya tertunduk saat digiring petugas ke sel tahanan usai koferensi pers di Polres Mojokerto, September lalu.

Setelah Dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan

KABUPATEN - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dialami Tiara Angelina Saraswati, 25, terus berproses di ranah kepolisian. Kini, Polres Mojokerto tengah melengkapi berkas perkara tersebut setelah menerima sejumlah catatan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Sebelum nantinya kembali diserahkan ke jaksa agar Alvi Maulana, 24, bisa segera disidangkan. ’’Sementara ini masih belum kami lakukan pelimpahan (tahap dua),’’ ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun, kemarin. Saat ini, pihaknya masih berupaya melengkapi catatan dari jaksa untuk menjerat pria asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, tersebut. Di antaranya, aspek alat bukti yang dikuatkan penyidik kepolisian.

Sejauh ini, sekitar 15 orang saksi telah dimintai keterangan penyidik untuk mengurai benang merah kasus pembunuhan sejoli yang tinggal seatap di kosan daerah Lidahwetan, Surabaya, ini. Di antaranya termasuk keluarga Tiara sendiri. Setelah dianggap lengkap, lanjut Sukron, berkas perkara berikut Alvi Maulana nantinya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa Tiara Angelina Saraswati dikembalikan Kejari Kabupaten Mojokerto ke penyidik kepolisian akhir Oktober lalu. Jaksa menilai berkas perkara masih belum lengkap atau P-19.

Penyidik diberi kesempatan untuk melengkapi unsur pidana pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang dikenakan pada tersangka. Sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua. P-19 ini menjadi hal yang lumrah dalam proses hukum. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Kejaksaaan Negeri #P19 #lengkapi berkas perkara #Polres Mojokerto #Mutilasi 65 potong #kasus pembunuhan #belum lengkap