Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Anggaran Rp 412 Juta Diselewengkan, Temuan Inspektorat Kabupaten Mojokerto di Desa Sumberjati Kurun 2019-2024

Khudori Aliandu • Selasa, 1 Juli 2025 | 15:00 WIB
KAWAL PENGUSUTAN: Sejumlah warga Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto datangi kantor inspektorat Kabupaten Mojokerto menanyakan tindak lanjut temuan proyek fiktif di desanya.
KAWAL PENGUSUTAN: Sejumlah warga Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto datangi kantor inspektorat Kabupaten Mojokerto menanyakan tindak lanjut temuan proyek fiktif di desanya.

KABUPATEN - Dugaan penyelewengan anggaran desa di Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto nilainya fantastis tembus Rp 412 juta. Ploting yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan desa itu bahkan berlangsung sejak 2019 hingga 2024.

Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo mengatakan, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pihaknya menemukan dugaan penyelewengan di Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo. Temuan itu berlangsung sejak lima tahun terakhir. ’’Sesuai LHP, temuan kami di Pemerintah Desa Sumberjati mempunyai tanggungan kerugian daerah sebesar Rp 412 juta, itu rekapitulasi sejak 2019 sampai 2024,’’ ungkapnya.

Paling besar temuan berlangsung pada 2023 mencapai Rp 215,1 juta. Lalu disusul pada 2024 sebesar Rp 133,9 juta. Sedangkan pada 2022 sebesar Rp 7,7 juta, 2020 Rp 514 ribu dan 2019 sebanyak Rp 6,8 juta. ’’Anggaran yang diselewengkan itu berasal dari beberapa sumber. Ada yang dari dana desa, bantuan keuangan desa, hingga pajak daerah,’’ paparnya.

Hanya saja, dari temuan itu hingga kini belum ada yang dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. Itu setelah ada itikad baik untuk mengembalikan meski dengan cari diangsur. Rinciannya, Rp 6,8 juta untuk 2019, Rp 514 ribu untuk 2020, Rp 7,7 juta untuk 2022. Sementara untuk kerugian tahun anggaran 2023 menyisahkan Rp 215,321 juta setelah dikembalikan sebesar Rp 48,5 juta. ’’Sehingga total pengembalian yang belum dibayar  dari tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024 sebesar Rp 357,8 juta dan pajak yang belum dibayar sebesar Rp 6,5 juta,’’ tegasnya.

Hanya saja, meski pengembalian uang yang dilakukan desa lebih dari 60 hari sebagaimana ketentuan, inspektorat tidak mempunyai kewenangan untuk melimpahkan kepada APH. Hanya saja, jika pengembalian itu tidak kunjung dilakukan, dipastikan akan berurusan dengan APH. ’’Kalau memang tidak kunjung memenuhi akan jadi atensi APH, secara sistem dan aturan seperti itu,’’ tuturnya. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#jatirejo mojokerto #inspektorat #laporan hasil pemeriksaan #Pemkab Mojokerto #pajak #Dana Desa (DD) #penyelewengan anggaran #sumberjati