Kerugian Negara Capai Rp 29,1 Miliar, Kasus Terus Dikembangkan
KOTA - Kelima terdakwa kasus korupsi PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto. Mulai dari penjara selama 8,5 tahun hingga 10,5 tahun.
Kelimanya adalah Choirudin, Reni Triana, Bambang Gatot Setiono, Hendra Agus Wijaya, dan Sudarso, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjalani sidang agenda tuntutan, Selasa (17/12). Di hadapan majelis hakim, selain kompak memakai kemeja putih, mereka didampingi masing-masing kuasa hukum. ’’Tuntutannya berbeda antara satu dengan terdakwa lain. Mulai dari 8 tahun 6 bulan sampai 10 tahun 6 bulan,’’ ujar JPU sekaligus Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian, Rabu (18/12).
Pihaknya merinci, tuntutan hukuman 8 tahun 6 bulan bagi eks Dirut BPRS periode 2011-2021, Choirudin dan mantan Direktur Operasional Reni Triana. Kemudian, tuntutan penjara 10 tahun 6 bulan bagi Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya. Sedangkan, tuntutan 9 tahun penjara bagi Sudarso. Tuntutan hukuman ini mengacu pada dakwaan primair yang dikenakan pada para terdakwa.
’’Tuntutan ini sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1995 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,’’ terangnya. Tuntutan tersebut relatif berat lantaran ancaman maksimal dari pasal tersebut yakni 20 tahun penjara.
Adanya perbedaan tuntutan hukuman ini, lanjut Tezar, mengacu pada adanya kerugian negara dari masing-masing peran terdakwa. ’’Kedua terdakwa mantan direksi membuat kerugian negara sekitar Rp 29,1 miliar tetapi mereka tidak menikmati itu. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya menikmati kerugian negara untuk kepentingan pribadi,’’ jelas Tezar.
Korps Adhyaksa merinci, perbuatan Bambang Gatot Setiono menimbulkan kerugian negara senilai Rp 11,8 miliar. Aksi korupsi Hendra Agus Wijaya membuat negara merugi sekitar Rp 9,5 miliar dan Sudarso Rp 6,5 miliar. ’’Sehingga (tuntutan hukuman) subsider berbeda juga. Untuk Bambang subsider 5 tahun 6 bulan, Hendra 5 tahun dan Sudarso 4 tahun,’’ bebernya.
Tidak semua terdakwa mengembalikan kerugian negara secara sepenuhnya. Sudarso dan Hendra masing-masing baru membayar Rp 200 juta ke rekening titipan Kejari Kota Mojokerto. ’’Jadi ketika nanti sampai sebulan setelah putusan terdakwa tidak membayar kerugian negara, aset mereka yang kita sita akan dilelang,’’ urainya.
Tezar menerangkan, tuntutan bagi kelimanya berdasarkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Selain mengacu fakta persidangan, perbuatan para terdakwa yang menimbulkan serta menikmati kerugian negara. ’’Di samping itu, terdakwa Bambang juga sebelumnya residivis perkara pidana umum. Yang meringankan, mereka kooperatif selama sidang,’’ paparnya. Diketahui, usai membacakan surat tuntutan, majelis hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi