Selain memberikan efek jera bagi para pelaku, pemusnahan dilakukan untuk menekan dampak narkotika bagi generasi muda.
’’Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari putusan pengadilan yang wajib untuk dieksekusi,’’ terang Kajari Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari. Dijelaskannya, ada sejumlah jenis barang bukti narkotika yang dieksekusi kali ini. Mulai dari sabu-sabu, pil double L, inex, hingga ganja.
Dengan rincian, sabu-sabu 319 gram senilai Rp 384 juta, 181 ribu butir pil koplo senilai Rp 543 juta, Inex 20 butir dan ganja sebanyak 1,2 kilogram. Yang secara keseluruhan ditaksir senilai Rp 934 juta. Diamankannya sejumlah narkotika tersebut lantaran melanggar hukum yang telah ditetapkan. ’’Barang bukti tersebut disita dari 282 perkara sejak September 2022 hingga Oktober 2023. Dan ini merupakan pemusnahan kedua kali dalam tahun ini,’’ ungkapnya.
Bersama jajaran forkopimda, berbagai jenis barang bukti narkoba tersebut dieksekusi di halaman Kejari Kabupaten Mojokerto. Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air hingga dibakar. Selain memberikan efek jera bagi para pelaku, dimusnahkannya sejumlah barang terlarang tersebut untuk mengantisipasi dampak bahaya narkotika bagi generasi muda.
Pada hari yang sama, Kejari Kabupaten Mojokerto menggelar program Jaksa Garda Desa. Kegiatan sosialisasi dan launching buku pedoman hukum untuk pengelolaan keuangan. Dalam tahap pertama ini, 16 desa se-Kecamatan Trowulan diberi buku Jaga Desa dan diasistensi kejaksaan.
’’Salah satu tujuannya, untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa. Agar bisa memedomani hukum pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran. Di tahap selanjutnya, kita akan asistensi desa di kecamatan lain,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetio menambahkan. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah