Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Buruh Pabrik Perhiasan di Ngoro Mojokerto Ngutil Pelat Emas

Fendy Hermansyah • Minggu, 28 Mei 2023 | 16:46 WIB
CURIAN: Sejumlah barang bukti hasil pencurian Darwadi kini diamankan di Mapolsek Ngoro untuk diselidiki lebih lanjut. (Martda Vadetya/JPRM)
CURIAN: Sejumlah barang bukti hasil pencurian Darwadi kini diamankan di Mapolsek Ngoro untuk diselidiki lebih lanjut. (Martda Vadetya/JPRM)
Dua Lempeng Senilai Rp 7 Juta, Diplester di Telapak Kaki

NGORO, Jawa Pos Radar Mojokerto - Darwadi, 44, kini harus meratapi nasibnya di dalam sel tahanan. Pasalnya, warga Griya Pekukuhan Asri, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari ini kedapatan ngutil dua pelat emas di tempat kerjanya. Belum sempat menikmati hasil curiannya, Darwadi langsung dipecat dan terancam dipenjara maksimal tujuh tahun lamanya.

Buruh pabrik perhiasan PT King Halim Jewelry di Kawasan NIP Ngoro ini diringkus Unit Reskrim Polsek Ngoro Sabtu (20/5). Menyusul terpenuhinya alat bukti yang dikantongi petugas atas aksi pencurian tersebut. ’’Yang bersangkutan langsung kami amankan. Kerugian yang dialami pihak pabrik ditaksir sekitar Rp 7 juta,’’ ungkap Kanit Reskrim Polsek Ngoro AKP Syaiful Hadi, kemarin.

Aksi pencurian itu kali pertama diketahui Selasa (16/5) petang saat akhir jam kerja. Seperti biasa, seluruh karyawan termasuk pelaku yang merupakan buruh bagian produksi departemen mesin rajut ini harus melewati pemeriksaan pos sekuriti di pintu keluar. Entah sedang apes atau kurang lihai, alat metal detector berbunyi saat diarahkan petugas keamanan di bagian kaki Darwadi.

’’Sekuriti yang curiga lalu membawa pelaku ke ruang HRD untuk diperiksa. Saat diperiksa bersama-sama itu ternyata memang ada barang yang disembunyikan,’’ beber Hadi. Benar saja, dibalik sepatu dan telapak kaki Darwadi terdapat plester. Didalamnya berisi dua pelat emas sepanjang 5 cm dibungkus kertas. Logam mulia itu seberat 4,9 gram dengan kadar 75 persen tersebut merupakan bahan baku perhiasan. Pelaku hendak mengelabuhi sekuriti jika kakinya tengah terluka dan sedang diobati.

Melihat tidak ada itikad baik dari buruh yang sudah bekerja lebih dari dua tahun ini, pihak pabrik menyerahkan kasus tersebut ke ranah hukum. Atas aksinya, Darwadi dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ia terancam meringkuk dipenjara maksimal tujuh tahun lamanya. ’’Yang bersangkutan baru mencuri sekali ini. (Motif pelaku) pengakuannya karena terdesak kebutuhan ekonomi,’’ tandas AKP Syaiful Hadi. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #ngutil emas #pabrik perhiasan #Pemkot Mojokerto #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #lempeng emas #trawas #pacet #kerajaan majapahit #pabrik emas #mojokerto emas #Kota Mojokerto #emas mojokerto #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde