KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - M Machsun Hadi, 70, harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Kemarin (3/4), tukang pijat asal Kecamatan Puri itu divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar gara-gara meraba kemaluan gadis SMA yang sedang ia pijat.
Machsun menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.30. Dia mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas II- Mojokerto tempatnya ditahan. Mengenakan setelan baju putih lengkap dengan songkok dan kaca mata, terdakwa hanya menunduk saat ketua majelis hakim Rosdiati Samang membacakan amar putusan.
Rosdiati menyatakan, Machsun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 76E UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” tegasnya. ”Serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuhnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Hakim memberi waktu sepekan untuk bersikap menerima atau mengajukan banding. Machsun dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto lantaran mencabuli seorang siswi SMA asal Kecamatan Sooko. Dia nekat meraba kemaluan korban yang saat itu masih berumur 16 tahun. Aksi bejatnya itu dilakukan saat korban sedang dipijat di rumah tantenya di Kecamatan puri, Minggu (17/4/2022).
Setelah proses penyidikan, pertengahan tahun lalu, polisi menetapkan Machsun sebagai tersangka. Kakek tersebut kemudian ditahan oleh kejaksaan pada Desember saat pelimpahan tahan II. Rosdiati menyatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma dan menimbulkan keresahan. Di sisi lain, Machsun mengaui tindakan tercelanya dan menyesal. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah