Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sudah Punya Rumah? Anda Tetap Wajib Ikut Bayar Iuran Tapera

Imron Arlado • Rabu, 29 Mei 2024 | 00:03 WIB
Rumah subsidi// Jawapos
Rumah subsidi// Jawapos

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan program pemotongan gaji sebesar 3 persen.

Program ini merupakan simpanan rutin yang wajib diikuti pekerja swasta dan ASN di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk membiayai keperluan perumahan bagi peserta.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang sudah punya rumah wajib ikut Tapera?

Kewajiban pekerja untuk ikut menjadi Tapera tercantum dalamPeraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 25 Tahun 2020 dan disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Pembiayaan Tapera untuk rumah baru bisa dicairkan oleh pekerja yang masa kepesertaannya berlangsung minimal selama 12 bulan, dengan syarat peserta belum memiliki rumah.

Lalu apakah pekerja yang sudah punya rumah tetap wajib ikut Tapera?

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 semua pekerja yang telah berusia 20 tahun atau sudah menikah wajib mengikuti program Tapera. Dan, pekerja yang mendapat gaji minimum. Terlepas sudah punya rumah atau belum.

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo NugrohoIa mengatakan, masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap harus ikut program ini.

Dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.

Uang yang sudah disetorkan itu nantinya akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni ketika berusia 58 tahun.

’’Dana akan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir,’’ ujarnya.

Dana Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Editor : Imron Arlado
#Majapahit #jokowi #kapan tapera diberlakukan #program tapera #mojokerto #Iuran Tapera