Dari penerapan tersebut, diharapkan bisa berdampak langsung kepada masyarakat dan pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mojokerto Hevy Maida Lalily mengatakan, organisais perangkat daerah (OPD) sebagai ujung tombak pelayanan publik. ”Sehingga kualitas kinerja OPD menentukan seberapa jauh masyarakat merasakan kehadiran dan manfaat dari kebijakan dan program pemerintah,” katanya, kemarin (22/2).
Di akhir 2025, Pemkab Mojokerto memberikan apresiasi atas kinerja OPD melalui penganugerahan budaya kerja tahun 2025. Ada enam kriteria penghargaan yang akan diberikan. Di antaranya penghargaan terhadap budaya kerja Berakhlak, akuntabilitas kinerja, pelayanan publik, zona integritas, pelopor zona integritas dan pionir pemenuhan standar pelayanan publik pada satuan pendidikan SD dan SMP.
”Penghargaan ini menjadi motivasi seluruh OPD untuk terus berkarya, berinovasi dan berkinerja lebih baik lagi demi melayani masyarakat Kabupaten Mojokerto dengan hati yang ikhlas dan tulus,” ulas dia.
Pemkab juga terus berupaya mendorong terwujudnya pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip good governance. Yaitu, melalui budaya kerja Berakhlak, akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
”Pemkab Mojokerto secara berkala melaksanakan penilaian sebagai monitoring dan evaluasi implementasi budaya kerja dengan indikator yang berorientasi hasil,” terangnya.
Di sisi lain, penandatanganan bersama perjanjian kinerja perubahan OPD tahun 2025 antara kepala OPD dan bupati berisikan sasaran strategis yang menggambarkan outcome dan output OPD. Itu juga dibarengi dengan indikator kinerja yang harus dicapai sesuai dokumen rencana strategis periode 2025-2029. ”Di mana, dengan target kinerja ini mestinya harus lebih baik di setiap periode rencana kerja tahunan,” imbuh dia.
Mengingat, perjanjian kinerja ini merupakan tolak ukur keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran OPD, maka bupati bersama wakil bupati melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi kinerja OPD secara berkala.
Hal itu untuk mengetahui perkembangan atau kemajuan kinerja kepala OPD. ”Kinerja yang diperjanjikan oleh kepala perangkat daerah dalam perjanjian kinerja perubahan tahun 2025 akan dilaporkan realisasinya pada bupati dalam laporan kinerja perangkat daerah selambat-lambatnya bulan ini,” beber Hevy. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah