JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Tarif listrik periode 16–22 Februari 2026 resmi berlaku. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL), baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi, termasuk menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Kepastian tersebut mengacu pada penetapan tarif tenaga listrik triwulan I 2026 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan tarif listrik tetap terjangkau serta menjamin keberlanjutan pasokan tenaga listrik secara nasional.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelasnya.
Berlaku Nasional per Golongan Pelanggan
Tarif listrik yang berlaku pekan ini mencakup seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga golongan sosial dan pemerintah.
Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik 900 VA-RTM dipatok Rp 1.352 per kWh. Sementara daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan 3.500–5.500 VA dikenakan Rp 1.699,53 per kWh, sama dengan pelanggan rumah tangga di atas 6.600 VA.
Di sektor bisnis, pelanggan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA membayar Rp 1.444,70 per kWh. Sedangkan B-3 di atas 200 kVA dikenakan Rp 1.114,74 per kWh.
Untuk industri, tarif I-3 di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh, sementara industri besar I-4 di atas 30.000 kVA dikenakan Rp 996,74 per kWh.
Pada fasilitas pemerintah dan penerangan jalan, tarif P-1 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp 1.699,53 per kWh, P-2 di atas 200 kVA Rp 1.522,88 per kWh, serta PJU (P-3) Rp 1.699,53 per kWh. Adapun golongan layanan khusus L/TR, TM, dan TT sebesar Rp 1.644,52 per kWh.
Untuk pelanggan sosial, tarif 450 VA sebesar Rp 325 per kWh, 900 VA Rp 455 per kWh, 1.300 VA Rp 708 per kWh, 2.200 VA Rp 760 per kWh, 3.500 VA–200 kVA Rp 900 per kWh, dan di atas 200 kVA Rp 925 per kWh.
Sementara itu, rumah tangga bersubsidi tetap mendapat tarif lebih ringan, yakni 450 VA sebesar Rp 415 per kWh dan 900 VA Rp 605 per kWh.
Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan tagihan listrik dalam sepekan ini. Harga token listrik bagi pelanggan prabayar juga tetap mengikuti tarif per kWh yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Masyarakat diimbau selalu memantau informasi resmi melalui aplikasi PLN Mobile. Selain mempermudah pembelian token dan pembayaran tagihan, aplikasi tersebut juga menyediakan rincian kalkulasi penggunaan listrik secara transparan
Stabilnya tarif listrik ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi awal tahun 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) dilakukan dengan menegaskan bahwa berbagai parameter ekonomi makro guna menjaga keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan kelangsungan operasional penyediaan tenaga listrik.
Dengan demikian, selama periode 16–22 Februari 2026, tarif listrik dipastikan aman tanpa kenaikan, sebagaimana ditegaskan pemerintah melalui Kementerian ESDM. NESTI
Editor : Imron Arlado