Ayuhanafiq, sejarawan Mojokerto mengungkapkan, Chabib Sjarbini menggantikan Wali Kota Soedibjo yang saat itu setelah habis masa jabatannya. ’’Dia mulai menjabat sebagai wali kota Mojokerto pada masa peralihan politik. Situasi di mana masyarakat mengalami trauma pasca tragedi pemberontakan PKI. Karena yang meminta adalah KH Achyat Chalimy, dirinya tidak berani menolak,’’ katanya.
Sebelum menjadi wali kota, Chabib Sjarbini sempat menjabat sebagai kepala Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Selama masa kepemimpinannya yang dibantu oleh Achmad Rifa’i. Almarhum juga dikenal kerap turun langsung ke lapangan untuk bertemu warga dan melihat kondisi riil masyarakat.
’’Salah satunya kebijakannya yaitu melarang perjudian ’’nalo’’. Judi tersebut marak di kisaran tahun 1970-an. Beberapa tempat pengepul nalo alias judi buntut ditutup atas perintahnya,’’ ulasnya.
Usai tak lagi jadi wali kota, Chabib kembali menjadi hakim. Almarhum juga sempat menjabat sebagai hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) RI. ’’Hari-hari tuanya dihabiskan untuk mengurus madrasah kampung yang didirikan orang tuanya. Usia senja dijalaninya berdua bersama istri tercinta yang kondisi fisiknya telah lemah. Istrinya berpulang beberapa bulan sebelumnya,’’ tandas Ayuhanafiq. (oce/fen)
Editor : Fendy Hermansyah