’’Dengan adanya aplikasi Pelaku Paradewi, banyak warga yang terbantu. Jadi pengurusan adminduk bisa dilakukan secara efisien dan efektif,’’ ujar Kepala Desa Ngrowo, Siti Maidah.
Dalam penerapannya, GISA yang disokong Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mampu memberikan pelayanan adminduk lengkap. Mulai dari perekaman KTP elektronik (E-KTP), cetak KTP, cetak KK, pembuatan KIA, akte lahir, akte kematian, perubahan data kependudukan, pindah datang/keluar hingga registrasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Prosesnya cukup cepat karena bisa tercetak langsung. ’’Pengurusan adminduk sangat cepat dan bisa langsung jadi atau selesai saat itu juga,’’ tegasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah