SIDOARJO - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto Rp 2,5 miliar kembali menyingkap kejanggalan baru.
Bangunan kapal yang mangkrak itu ternyata sudah dicatat sebagai aset Pemkot Mojokerto, meski belum selesai dan kini terseret kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/11) siang, menghadirkan dua saksi kunci: Faiqotul Himah, bendahara pembantu di Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto dan Riyanto selaku Plt Kepala BPKPD Kota Mojokerto.
Dalam keterangannya, Faiqotul mengaku pencairan dana proyek dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan dokumen administratif, tanpa pernah memverifikasi langsung siapa penandatangan kuitansi atau keabsahan dokumen lapangan.
"Kuitansi diberikan ke admin, tidak ditandatangani di hadapan saya. Saya hanya meyakini dokumen benar karena sudah diteken PPK dan PPTK,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada.
Hakim Ketua kemudian menegur keras saksi karena tidak melakukan pengecekan atas keaslian tanda tangan dan kebenaran dokumen pencairan. “Kalau tidak benar setelah dicek, harusnya tidak dicairkan. Karena itu uang negara,” tegas Hakim asal Bali tersebut
Sementara itu, Riyanto menjelaskan di BPKPD, proyek TBM sudah dicatat sebagai aset daerah senilai total Rp1,9 miliar, mencakup biaya perencanaan, pembangunan, pengawasan, dan pekerjaan kover struktur. “Setelah belanja modal harus dicatat sebagai aset, meski bangunannya belum selesai,” kata Riyanto.
Namun hakim Yuliada menilai pencatatan itu keliru dan tidak sesuai kondisi riil. "Ini aset yang tidak berguna. Barang yang belum selesai dilaporkan sudah selesai, dan oleh BPKPD diinput sebagai aset. Ini keanehan,” kritiknya.
Riyanto juga mengungkap pembangunan kapal TBM berada di atas lahan bersertifikat hak pakai milik Pemkot sejak 1999, namun tidak disertai kajian izin lokasi yang berdekatan dengan daerah aliran sungai. Selain itu, proyek tahun tunggal 2023 itu tidak memiliki dasar Perda multiyears, padahal belum selesai hingga akhir tahun.
Dari keterangan bendahara, pencairan termin dilakukan tiga kali-dua di antaranya ditandatangani tanpa kehadiran pihak penyedia. Sedangkan BPK menemukan temuan senilai Rp44 juta, di luar kerugian negara Rp1,9 miliar sebagaimana hasil audit BPKP.
Hakim anggota Manambus menegaskan, pencatatan aset yang belum selesai bisa berdampak hukum jika proyek terbukti gagal total. “Aset tidak layak pakai tidak bisa diakui sebagai kekayaan daerah,” ujarnya.
Menariknya, saksi Riyanto juga mengonfirmasi kapal TBM sudah diakui dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas PUPR sejak Desember 2023, dan hingga kini masih tercatat aktif dalam sistem aset daerah. "Kalau pengadilan nanti menyatakan proyek gagal, maka harus ada penghapusan nilai aset,” katanya.
Sidang diakhiri sekitar pukul 16.00 WIB dengan catatan hakim kasus TBM bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal tanggung jawab moral atas uang rakyat yang terbuang. "Demi masyarakat Mojokerto,” tutup Yuliada. (rif/fen)
Editor : Fendy Hermansyah